Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Disdik Kabupaten Banjar Larang Acara Kelulusan Mewah, Sekolah Ditegaskan Taat Edaran
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Disdik Kabupaten Banjar Larang Acara Kelulusan Mewah, Sekolah Ditegaskan Taat Edaran

Seman
Seman 22 April 2025, 16.25
Share
Sekretaris Dinas Pendidikan Banjar, Tisnohadi Harimurti, saat menjelaskan larangan pelaksanaan kelulusan secara mewah di lingkungan sekolah, Kamis (17/8/2025). (Foto: Seman)
SHARE

TERAS7.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, menggelar acara kelulusan secara berlebihan atau bermewah-mewahan.

Kepala Dinas Pendidikan Banjar, Liana Penny, melalui Sekretaris Tisnohadi Harimurti, menegaskan bahwa sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga Surat Peringatan (SP).

“Apalagi kalau sampai membebani siswa dengan biaya kelulusan, apalagi untuk kegiatan di luar sekolah seperti di gedung atau hotel. Itu tidak dibenarkan,” ujar Tisnohadi saat ditemui di kantor Disdik Banjar, Kamis (17/8/2025).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Banjar. Intinya, pelaksanaan kelulusan harus dilakukan secara sederhana dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.

“Kami tekankan agar tidak ada pungutan biaya dari siswa. Terlebih jika biaya itu menjadi syarat pengambilan ijazah, ini jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Baca juga :

Wabup Banjar Apresiasi Kajari Bambang Rudi Hartoko yang Pindah Tugas

Pemko Banjarbaru Ajak IBI Bersinergi Wujudkan Kota Sehat dan Ramah Anak

LPTQ Tanah Bumbu Periode 2025–2030 Dilantik, Bupati Berpesan Soal Akhlak Qur’ani

Tisnohadi juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan sekolah yang membebankan biaya kelulusan kepada siswa. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai syarat pengambilan ijazah.

“Meskipun ada sebagian orang tua yang mampu, tapi lebih banyak yang merasa keberatan. Namun karena budaya kita yang cenderung sungkan bersuara, mereka sering kali memilih diam,” katanya.

Dinas Pendidikan Banjar pun mengingatkan kembali bahwa jika masih ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran ini, maka pihak sekolah akan dikenai sanksi administratif.

“Surat edaran ini berlaku tegas. Jika kami temukan ada yang melanggar, langsung kami berikan Surat Peringatan,” tutupnya.

You Might Also Like

Wabup Banjar Apresiasi Kajari Bambang Rudi Hartoko yang Pindah Tugas

Pemko Banjarbaru Ajak IBI Bersinergi Wujudkan Kota Sehat dan Ramah Anak

LPTQ Tanah Bumbu Periode 2025–2030 Dilantik, Bupati Berpesan Soal Akhlak Qur’ani

Disdik Kabupaten Banjar Rayakan Hari Pendidikan Nasional dengan Lomba Cerdas Cermat

Incar Nilai A, Pemkab Banjar Genjot Penguatan SAKIP 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?