TERAS7.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, menggelar acara kelulusan secara berlebihan atau bermewah-mewahan.
Kepala Dinas Pendidikan Banjar, Liana Penny, melalui Sekretaris Tisnohadi Harimurti, menegaskan bahwa sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga Surat Peringatan (SP).
“Apalagi kalau sampai membebani siswa dengan biaya kelulusan, apalagi untuk kegiatan di luar sekolah seperti di gedung atau hotel. Itu tidak dibenarkan,” ujar Tisnohadi saat ditemui di kantor Disdik Banjar, Kamis (17/8/2025).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kabupaten Banjar. Intinya, pelaksanaan kelulusan harus dilakukan secara sederhana dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing.
“Kami tekankan agar tidak ada pungutan biaya dari siswa. Terlebih jika biaya itu menjadi syarat pengambilan ijazah, ini jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Tisnohadi juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan sekolah yang membebankan biaya kelulusan kepada siswa. Bahkan ada yang menjadikannya sebagai syarat pengambilan ijazah.
“Meskipun ada sebagian orang tua yang mampu, tapi lebih banyak yang merasa keberatan. Namun karena budaya kita yang cenderung sungkan bersuara, mereka sering kali memilih diam,” katanya.
Dinas Pendidikan Banjar pun mengingatkan kembali bahwa jika masih ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran ini, maka pihak sekolah akan dikenai sanksi administratif.
“Surat edaran ini berlaku tegas. Jika kami temukan ada yang melanggar, langsung kami berikan Surat Peringatan,” tutupnya.