Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh Tengah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh Tengah, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Tim Redaksi
Tim Redaksi 2 September 2023, 22.10
Share
image 6
Polda Aceh tetapkan 5 orang tersangka atas kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh Tengah, pada Jumat (01/09/2023). (Foto: Antara)
SHARE

TERAS7.COM – Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.

Penetapan lima nama sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dikutip dari TribrataNews, pada Jumat (01/09/2023).

Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik perusahaan pelaksana, dan HD selaku peminjam perusahaan.

“Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp 270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,174 miliar,” terang Kombes Pol. Winardy.

Baca juga :

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Kapolda Kalsel Raih Gelar Doktor di Wisuda ULM ke-129

ULM dan Polda Kalsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Pengusutan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022.

Rumah sakit regional tersebut dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.

Winardy mengatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol. Winardy.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Kapolda Kalsel Raih Gelar Doktor di Wisuda ULM ke-129

ULM dan Polda Kalsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Perempuan Melompat dari Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin, Polisi Selidiki Penyebabnya

Propam Polda Kalsel Sidak Polres Balangan, Senpi hingga Rutan Diperiksa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?