TERAS7.COM – Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di 270 daerah, yakni di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan dilaksanakan kurang lebih 8 minggu lagi.
Salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 ini adalah Kabupaten Banjar yang akan memilih calon Bupati – Wakil Bupati menggantikan petahana H. Khalillurrahman – Saidi Mansyur.
Salah satu persiapan jelang pelaksanaan Pilkada adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar di Ballroom Hotel Rodhita Banjarbaru pada Senin (12/10).
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 ini dipimpin Ketua KPU Banjar Muhaimin dan dihadiri Komisioner KPU Banjar, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, perwakilan Forkopimda Kabupaten Banjar , perwakilan PPK se Kabupaten Banjar dan tim pemenangan paslon.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin berharap dengan ditetapkannya daftar pemilih yang telah melalui tahapan pengumpulan data, pencocokan dan penelitian (coklit) hingga pleno hari ini, proses dalam tahapan Pilkada banjar 2020 berjalan lancar.
“Daftar pemilih sementara hasil perbaikan ini berasal dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar yang diterima oleh KPU Banjar,” katanya.
Setelah DPT ditetapkan, Muhaimin maka pihaknya akan bersiap untuk menyusun daftar pemilhan tambahan, akan tetapi masih menunggu regulasi baru.
Ketua KPU Kabupaten Banjar ini menambahkan pihaknya yakin akan validitas DPT yang telah ditetapkan kali ini karena setiap prosesnya dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Karena data pemilih ini kami proses secara berjenjang, mulai dari PPS, kemudian PPK di Kecamatan, hingga Kabupaten. Dan pada saat proses berjenjang dilakukan juga telah dilaksakan pencermatan oleh semua Panwas baik Kecamatan dan Kabupaten,” jelas Muhaimin.
Dalam penetapan data pemilih baik sementara, perubahan maupun data pemilih tetap, KPU Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan penetepan juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.
Dari rapat pleno terbuka ini, Pilkada Banjar 2020 akan dilaksanakan di 290 Desa/Kelurahan di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1273 TPS dan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 389.993 orang.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banjar ini terdiri dari 190.504 orang Pemilih laki laki dan 194.089 orang Pemilih perempuan.
Sementara Komisioner KPU Banjar dari Divisi Perencanaan dan Data, Muslihah menambahkan jika ada warga yang memenuhi syarat tapi belum masuk dalam daftar pemilih, segera bisa melaporkan ke pihaknya.
“Masyarakat bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), bisa juga langsung ke kantor KPU Kab. Banjar,” sebutnya.
Setelah penetapan DPT Kabupaten Banjar dalam rapat pleno ini, selanjutnya data ini akan dibawa ke KPU Provinsi Kalsel untuk sinkronisasi data di tanggal 16-17 Oktober.