TERAS7.COM – Badan Pemusyawakatan Desa (BPD) adalah unsur penyelenggara pemerintahan di desa yang sejajar dengan Kepala Desa (Kades). Karena sejajar, maka mulailah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ini disampaikan Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani, pada pengukuhan Persatuan Anggota Badan Pemusyawakatan Desa Seluruh Indonesia (PABPSI) Kabupaten Tabalong, di halaman Pendopo Bersinar Tanjung. Senin (7/2/2022).
Menurut perundang-undangan, lanjutnya, hubungan kerja Kades dan BPD adalah hubungan kemitraan, dimana membahas dan menyepakati bersama peraturan desa serta memprakarsai perubahan status desa menjadi Kelurahan, termasuk menyusun perencanaan dan pembangunan desa.
“Oleh sebab itu yang harus saudara-saudara lakukan setiap hari adalah bagaimana membina hubungan kemitraan yang harmonis antara BPD dan pemerintahan desa,” ujarnya.
Bupati Anang meminta hubungan kemitraan dan hubungan yang hormonis terus-menerus diwujudkan oleh BPD.
“Kalau soal kantor, soal staff dan peralatan dia akan mengikuti jangan itu yang didahulukan,” pintanya.
Ia juga mengingatkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia anggota BPD supaya menjadi prioritas.
“Nanti siang saya akan berbicara dengan 64 Kades baru, saya akan titipkan BPD dan kalau kalian mau pemerintahan desa ini jalannya lancar, pegang BPD,” tuturnya.
Tak lupa Ia atas nama unsur Pimpinan Daerah menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan dan pelantikan ini, disertai harapan agar pengurus PABDSI Kabupaten Tabalong dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Bekerja dengan tekun dan terus memperjuangkan terus aspirasi masyarakat desa,” tukasnya.