TERAS7.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Labuhanbatu memusnahkan dokumen non arsip di lingkungan Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (20/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe.
Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi volume non arsip pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu.
“Tidak ada terdapat informasi didalamnya pada pemusnahan arsip-arsip tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, ada berbagai jenis dokumen non arsip dari Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu yang dimusnahkan, seperti blangko akta kelahiran, blangko akta perkawinan, blangko akta kematian, dan dokumen lainnya.
“Blangko akta kematian dan perkawinan juga turut kita musnahkan untuk mengurangi volume tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kabupaten Labuhanbatu Asnita Rehulina Nasution menjelaskan, kegiatan pemusnahan dokumen non arsip ini masih terus akan dilakukan.
“Dalam waktu dekat ini, pemusnahan dokumen non arsip akan dilakukan di OPD lain yang bersifat arsip,” pungkasnya.