TERAS7.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar mengenai pengambilan keputusany pertanggungjawaban APBD 2021 kembali gagal terlaksana (28/07/2022).
Sebelumnya, pelaksanaan rapat paripurna ini juga sempat diselenggarakan, Rabu (27/07/2022) kemarin. Namun, karena tak juga menuaikan hasil maka kembali dilaksanakan.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi menyayangkan atas gagalnya pelaksanaan rapat ini.
“Rapat Paripurna kemarin memutuskan untuk dilaksanakan kembali pada hari ini, Kamis 28 Juli 2022,” ucapnya.
Ditanya mengenai siapa saja anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tak hadir, Ia enggan untuk membeberkannya.
“Parpol atau fraksi mana yang tak hadir silahkan lihat saja di daftar kehadiran,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan sesuai dengan tata tertib Rapat Paripurna, untuk pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 30 orang. Akan tetapi, dikarenakan tak mencukupi alhasil rapat Paripurna pun gagal dilaksanakan.
“Konsekuensi dari tidak bisanya diambil kesepakatan atau keputusan Raperda Laporan Pertanggung Jawaban APBD tahun 2021 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kepala daerah atau Bupati diperintahkan membuatnya dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Politkus Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu seusai dibubarkannya rapat paripurna karena tak memenuhi kourum, Bupati Banjar Saidi Mansyur, menyebutkan, pada dasarnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir setuju atas pemandangan akhir.

“Kita lihat lagi apakah akan ada lagi diagendakan,” ucapnya.
Meski demikian, Saidi menerima dan menghormati atas ketidakhadiran anggota legislatif dari DPRD Kabupaten Banjar yang tak memenuhi kourum dikarenakan ada kesibukan.
“Saya menghormati putusan hari ini, semoga baik legislatif di DPRD atau pun Pemkab Banjar dapat terus bersinergi,” tutupnya.