Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Layanan SKCK Terapkan Protokol Kesehatan, Wajib Pakai Masker
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Layanan SKCK Terapkan Protokol Kesehatan, Wajib Pakai Masker

Miftah A
Miftah A 29 Juni 2020, 23.21
Share
SHARE

TERAS7.COM – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. Sebelumnya, Surat ini dibutuhkan sebagai pelengkap administrasi untuk berbagai keperluan.

Meski masih dalam masa pandemi Covid-19 pihak Kepolisian tetap membuka pelayanan pembuatan SKCK, namun dengan penerapan protokol Kesehatan.

Iptu Hadi Mulyono, selaku kanit intel menerangkan aturan protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan SKCK saat ditemui dihalaman Polsek Banjarbaru Barat, “selama pandemi ini pembuatan SKCK tidak ada pembatasan perharinya, namun tetap kita terapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan washtafel yang sudah kita sediakan dan menjaga jarak, pakai masker itu wajib kalo tidak pakai masker kita suruh pakai masker dulu,” terangnya.

Baca juga :

Selama Lebaran 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal

Layanan Mudik Lebaran Gratis dari PLN-BUMN Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tahapannya

Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Disdukcapil Balangan Hadirkan Inovasi Baru

Pemohon sendiri tentunya memiliki tujuan tersendiri, mulai yang ingin melengkapi persyaratan melamar pekerjaan, pindah domisili, hingga pemilihan kepala desa.

Iptu hadi juga mengatakan kalau perharinya tidak menentu banyak sedikitnya masyarakat yang datang untuk mengurus SKCK, “tidak menentu kalu perhari sekitar 30 sampai 40 pemohon” jelasnya.

Untuk persyaratan pembuatan SKCK bisa melengkapi berkas yang diminta yaitu
Fotocopy ktp, fotocopy kartu keluarga, ijazah terakhir atau akta kelahiran dan surat pengantar dari kelurahan atau RT

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000.

You Might Also Like

Selama Lebaran 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal

Layanan Mudik Lebaran Gratis dari PLN-BUMN Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tahapannya

Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Disdukcapil Balangan Hadirkan Inovasi Baru

Tahun 2024 Ini, 3 Fasilitas Publik di Tabalong Akan Dipasang WiFi Gratis

Polsek Anjir Pasar Laksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?