TERAS7.COM – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. Sebelumnya, Surat ini dibutuhkan sebagai pelengkap administrasi untuk berbagai keperluan.
Meski masih dalam masa pandemi Covid-19 pihak Kepolisian tetap membuka pelayanan pembuatan SKCK, namun dengan penerapan protokol Kesehatan.
Iptu Hadi Mulyono, selaku kanit intel menerangkan aturan protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan SKCK saat ditemui dihalaman Polsek Banjarbaru Barat, “selama pandemi ini pembuatan SKCK tidak ada pembatasan perharinya, namun tetap kita terapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan washtafel yang sudah kita sediakan dan menjaga jarak, pakai masker itu wajib kalo tidak pakai masker kita suruh pakai masker dulu,” terangnya.
Pemohon sendiri tentunya memiliki tujuan tersendiri, mulai yang ingin melengkapi persyaratan melamar pekerjaan, pindah domisili, hingga pemilihan kepala desa.
Iptu hadi juga mengatakan kalau perharinya tidak menentu banyak sedikitnya masyarakat yang datang untuk mengurus SKCK, “tidak menentu kalu perhari sekitar 30 sampai 40 pemohon” jelasnya.
Untuk persyaratan pembuatan SKCK bisa melengkapi berkas yang diminta yaitu
Fotocopy ktp, fotocopy kartu keluarga, ijazah terakhir atau akta kelahiran dan surat pengantar dari kelurahan atau RT
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000.