Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Lewat Kuasa Hukum, 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Lewat Kuasa Hukum, 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 9 November 2021, 18.06
Share
IMG 20211109 WA0000
Politisi Senior Partai Golkar Banjar, Kamaruzzaman (kanan) saat dijumpai awak media. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilayangkan oleh 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar dan kawan kawan yang tergabung dalam MJB & Partners.

Gugatan ini adalah buntut dari tidak dilibatkannya 12 PK dari Partai Golkar di Kabupaten Banjar dalam Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021.

Adapun 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar yang menggugat masing-masing dari Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Astambul.

Berdaskan surat yang ditembuskan ke DPD Partai Golkar Kalsel, DPD Partai Golkar Banjar dan Kesbangpol Banjar, kuasa hukum menegaskan bahwa hilangnya hak kliennya itu akibat adanya tindakan dari kekuatan tertentu yang secara bersama-sama diduga beritikad tidak baik, bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur melakukan pelanggaran hak kliennya sebagai anggota/kader dan PK Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Masih menurut kuasa hukum, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Panitia Pelaksana Musda X DPD Partai GOLKAR Kabupaten Banjar dan DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Selatan terhadap kliennya sangat bertentangan dengan konstitusi Partai.

Baca juga :

Hadapi Pemilu 2024, Partai Golkar Kabupaten Banjar Kembali Targetkan Raih 13 Kursi Di DPRD Kabupaten Banjar

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, H. Rusli Incar Kembali Jabatan Ketua DPRD

3 Pasang Bakal Calon Maju Di Pilkada Kabupaten Banjar, Pengamat Politik : “Cantik Kalau 4 Pasangan”

Seperti yang disampaikan oleh Kamaruzzaman, politisi senior Golkar Banjar kepada pers, Selasa (09/11/2021), dari Jakarta ia mendapat titipan surat dari kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Surat tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan tembusan DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Banjar, Kesbangpol Banjar tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar,” ungkapnya

Surat tersebut, dari Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar  menyatakan bahwa selama masih berperkara, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak boleh melakukan berkegiatan mengingat masih dalam status quo. Status quo ini artinya para pihak mesti menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, awal gugatan karena 12 Pimpinan Kecamatan  merasa hak suaranya “dikebiri” oleh kekuatan tertentu sehingga suaranya tidak berlaku di Musda Golkar Banjar yang dilaksanakan di provinsi 30 Januari 2021 lalu.

“Semestinya kalau berpedoman pada aturan partai, untuk melaksanakan Musda, mesti dibentuk kepanitiaan melalui rapat pleno diperluas. Nah, kalau yang kemarin, terindikasi proses itu tidak dilalui. Bahkan, sebulan sebelum musda, semestinya panitia mengumumkan melalui media massa kalau akan ada musda, sehingga ada waktu bagi kader potensial untuk mencalonkan diri,” ungkap Kamaruzzaman.

Kemudian, 12 Pimpinan Kecamatan tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya, justru secara sepihak oleh oknum tertentu diganti sehingga oleh pelaksana musda dianggap sudah tidak memiliki hak suara. 

“Saya kira, wajar kalau 12 Pimpinan Kecamatan itu menggugat karena mereka merasa hak-haknya sudah diambil secara sepihak tidak melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.

Kamaruzzaman membantah kalau dirinya bersama Gt Abdurrahman atau dikenal Antung Aman membuat kisruh, sebab secara nurani apa yang dilakukan 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar sudah benar.

Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan di dalam surat gugatan juga mencium indikasi pelanggaran prosedur, sehingga ada tindakan-tindakan yang seolah-olah ingin mempertahankan “kekuasan lama” di tubuh Golkar Banjar.

Kemudian, kuasa hukum juga meminta DPRD Kabupaten Banjar untuk menunda dan mengabaikan surat dari Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025, dan meminta Dinas Kesbangpol tidak mencairkan Dana Hibah Partai Politik untuk Partai Golkar Kabupaten Banjar sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Hadapi Pemilu 2024, Partai Golkar Kabupaten Banjar Kembali Targetkan Raih 13 Kursi Di DPRD Kabupaten Banjar

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, H. Rusli Incar Kembali Jabatan Ketua DPRD

3 Pasang Bakal Calon Maju Di Pilkada Kabupaten Banjar, Pengamat Politik : “Cantik Kalau 4 Pasangan”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?