TERAS7.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menargetkan nilai evaluasi Mal Pelayanan Publik (MPP) meningkat dari 77 atau kategori B menjadi di atas 80 atau kategori A pada penilaian tahun 2026.
Target tersebut menjadi salah satu fokus pembenahan yang dibahas DPMPTSP Banjar bersama para penyelenggara layanan dalam rapat evaluasi berkala triwulan III di Aula Barakat Martapura, Jumat (18/09/2026).
Plt Kepala DPMPTSP Banjar, Santi Nurlaela, mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat berbagai hal yang perlu diperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di MPP Kabupaten Banjar.
Menurutnya, pembenahan dilakukan mulai dari tata kelola penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, hingga integrasi sistem layanan digital.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya tata tertib bagi penyelenggara layanan di MPP. Tata tertib tersebut nantinya mengatur hak dan kewajiban petugas gerai, jam operasional dan kehadiran, kode etik pelayanan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
“Pelatihan ini fokus pada Service of Excellence serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat secara efektif,” ungkap Santi.
Pelatihan bagi petugas Front Office penyelenggara layanan di MPP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 September mendatang bekerja sama dengan Bagian Organisasi Setda Banjar.
Saat ini, MPP Kabupaten Banjar menampung 21 instansi dengan 20 gerai atau tenan aktif yang menyediakan 84 jenis layanan bagi masyarakat.
Santi mengatakan berbagai langkah pembenahan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas catatan evaluasi MPP dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang memberikan batas waktu tindak lanjut hingga 25 September 2026.
DPMPTSP Banjar menilai target peningkatan nilai tersebut realistis. Terlebih, indeks pelayanan publik Kabupaten Banjar saat ini telah mencapai 4,66 dengan kategori prima.
Melalui pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, DPMPTSP Banjar menargetkan evaluasi MPP tahun 2026 dapat menembus nilai di atas 80 atau kategori A.