Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mama Khas Banjar Dipidanakan, Emi Pertanyakan Kesepakatan Polri-Kemenkop UKM: Hanya Pemanis di Level Atas?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mama Khas Banjar Dipidanakan, Emi Pertanyakan Kesepakatan Polri-Kemenkop UKM: Hanya Pemanis di Level Atas?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 7 Maret 2025, 21.52
Share
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari. (Foto: Humas DPRD Banjarbaru)
SHARE

TERAS7.COM – UMKM di Banjarbaru yakni Mama Khas Banjar tersandung kasus hukum lantaran diduga menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa.

Saat ini, Pemilik Mama Khas Banjar dijadikan tersangka dan disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kejadian yang menimpa Mama Khas Banjar ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari.

Emi mengaku cukup prihatin atas kejadian yang menimpa UMKM penyedia produk pangan ikan asin tersebut. Menurutnya, kasus ini seyogyanya tidak langsung menjurus ke ranah pidana.

“UMKM bisa dikatakan merupakan salah satu usaha yang menyumbang perkembangan perekonomian di Banjarbaru, termasuk juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Sehingga melindungi UMKM harusnya menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah,” ujar Emi.

Baca juga :

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

DPRD Barito Kuala Tegaskan Dukungan Penuh dalam Musrenbang RKPD 2026

Apalagi kata Emi, pada tahun 2021 lalu, telah diteken kesepakatan bersama antara Polri dan Kementerian Koperasi UKM melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Nomor: NK/35/X/2021 – Nomor: 22/KB/M.KUKM/X/2021.

Lanjut Emi, dalam nota kesepahaman itu, Polri dan Kemenkop UKM telah bersepakat untuk mengedepankan pembinaan terhadap UMKM, bukan langsung membawa ke ranah hukum pidana.

Oleh karena itu, Emi mempertanyakan atas nota kesepahaman yang telah diteken Polri-Kemenkop UKM itu lantaran tidak menjadi acuan terhadap kasus Mama Khas Banjar.

“Tentunya kesepakatan ini jadi pertanyaan kita, apakah hanya pemanis di level atas saja?, yang kemudian (kesepakatannya -red) tidak sampai ke daerah,” cetusnya.

Terlebih lagi, menurut Emi, seharusnya kasus ini mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena produk yang dijual Mama Khas Banjar merupakan pangan olahan.

“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 itu diatur tentang keamanan pangan, yang mewajibkan pelaku usaha menempelkan nama produk, komposisi, berat, hingga tanggal kedaluwarsa,” katanya.

“Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, dalam UU 18 Tahun 2012 itu hanya diberikan pembinaan terhadap pelaku usaha, bukan pidana,” sambungnya.

Pun jika penegak hukum beralasan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, maka menurut Emi, seharusnya langkah pertama yang dilakukan ialah melihat sejauh mana kerugian yang diterima kosumen akibat kelalaian UMKM tersebut, bukan malah langsung membawanya ke ranah pidana.

“Kita memang berkewajiban melindungi konsumen, tapi kalau ternyata ada kelalaian dari pelaku usaha yang masih bisa ditolerir, lebih baik dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Emi khawatir, jika pelaku usaha harus dibenturkan dengan aturan yang berujung pidana, maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan UMKM.

“Jika usaha-usaha seperti ini harus dibenturkan dengan aturan yang berujung pidana, tentu akan jadi momok bagi pelaku usaha,” tukasnya.

You Might Also Like

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

DPRD Barito Kuala Tegaskan Dukungan Penuh dalam Musrenbang RKPD 2026

Pemko Banjarbaru Serius Soal Investasi, IBITEK Diajak Ikut Rancang Strategi

Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Makin Dekat, Pemerintah Matangkan Persiapan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?