Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mama Khas Banjar Dipidanakan, Emi Pertanyakan Kesepakatan Polri-Kemenkop UKM: Hanya Pemanis di Level Atas?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mama Khas Banjar Dipidanakan, Emi Pertanyakan Kesepakatan Polri-Kemenkop UKM: Hanya Pemanis di Level Atas?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 7 Maret 2025, 21.52
Share
IMG 20250307 215102
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari. (Foto: Humas DPRD Banjarbaru)
SHARE

TERAS7.COM – UMKM di Banjarbaru yakni Mama Khas Banjar tersandung kasus hukum lantaran diduga menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa.

Saat ini, Pemilik Mama Khas Banjar dijadikan tersangka dan disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kejadian yang menimpa Mama Khas Banjar ini pun mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari.

Emi mengaku cukup prihatin atas kejadian yang menimpa UMKM penyedia produk pangan ikan asin tersebut. Menurutnya, kasus ini seyogyanya tidak langsung menjurus ke ranah pidana.

“UMKM bisa dikatakan merupakan salah satu usaha yang menyumbang perkembangan perekonomian di Banjarbaru, termasuk juga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Sehingga melindungi UMKM harusnya menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah,” ujar Emi.

Baca juga :

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda, APBD Perubahan Diusulkan Rp1,7 T Lebih

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Apalagi kata Emi, pada tahun 2021 lalu, telah diteken kesepakatan bersama antara Polri dan Kementerian Koperasi UKM melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Nomor: NK/35/X/2021 – Nomor: 22/KB/M.KUKM/X/2021.

Lanjut Emi, dalam nota kesepahaman itu, Polri dan Kemenkop UKM telah bersepakat untuk mengedepankan pembinaan terhadap UMKM, bukan langsung membawa ke ranah hukum pidana.

Oleh karena itu, Emi mempertanyakan atas nota kesepahaman yang telah diteken Polri-Kemenkop UKM itu lantaran tidak menjadi acuan terhadap kasus Mama Khas Banjar.

“Tentunya kesepakatan ini jadi pertanyaan kita, apakah hanya pemanis di level atas saja?, yang kemudian (kesepakatannya -red) tidak sampai ke daerah,” cetusnya.

Terlebih lagi, menurut Emi, seharusnya kasus ini mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena produk yang dijual Mama Khas Banjar merupakan pangan olahan.

“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 itu diatur tentang keamanan pangan, yang mewajibkan pelaku usaha menempelkan nama produk, komposisi, berat, hingga tanggal kedaluwarsa,” katanya.

“Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, dalam UU 18 Tahun 2012 itu hanya diberikan pembinaan terhadap pelaku usaha, bukan pidana,” sambungnya.

Pun jika penegak hukum beralasan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, maka menurut Emi, seharusnya langkah pertama yang dilakukan ialah melihat sejauh mana kerugian yang diterima kosumen akibat kelalaian UMKM tersebut, bukan malah langsung membawanya ke ranah pidana.

“Kita memang berkewajiban melindungi konsumen, tapi kalau ternyata ada kelalaian dari pelaku usaha yang masih bisa ditolerir, lebih baik dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Emi khawatir, jika pelaku usaha harus dibenturkan dengan aturan yang berujung pidana, maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan UMKM.

“Jika usaha-usaha seperti ini harus dibenturkan dengan aturan yang berujung pidana, tentu akan jadi momok bagi pelaku usaha,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda, APBD Perubahan Diusulkan Rp1,7 T Lebih

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?