Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mardani H. Maming Divonis 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mardani H. Maming Divonis 12 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 5 April 2023, 16.39
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Mardani H. Maming. (Foto: tangkapan layar instagram @mardani_maming)
SHARE

TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mardani H.Maming, terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Hukuman dari banding yang ajukan terdakwa Mardani H. Maming ini, justru lebih berat 2 tahun dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang hanya 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Humas PT Banjarmasin, Bambang Kustopo saat membacakan hasil putusan sidang nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM. Rabu (05/04/2023).

Humas Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Bambang Kustopo. (Foto: ariandi)

Lalu, Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mantan Bupati Tanah Bumbu ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Dengan ketentuan apabila terdakwa Mardani H. Maming tidak membayar dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga :

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Pemprov Kalsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 50 Unit Siap Direhab Tahun Ini

Jikalau terdakwa Mardani H. Maming tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian, terdakwa Mardani H. Maming juga dibebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.

Selanjutnya, jika pihak terdakwa dari Mardani H. Maming tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin, maka bisa melakukan kasasi.

“Paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan,” pungkas Humas PT Banjarmasin.

You Might Also Like

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Pemprov Kalsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 50 Unit Siap Direhab Tahun Ini

Populasi Ikan Lokal Mulai Terancam, Pemerintah Kalsel Tebar Ribuan Benih di Tapin

Pemko Banjarbaru Serius Soal Investasi, IBITEK Diajak Ikut Rancang Strategi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?