TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mardani H.Maming, terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Hukuman dari banding yang ajukan terdakwa Mardani H. Maming ini, justru lebih berat 2 tahun dibanding vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang hanya 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Humas PT Banjarmasin, Bambang Kustopo saat membacakan hasil putusan sidang nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM. Rabu (05/04/2023).
Lalu, Majelis Hakim PT Banjarmasin yang diketuai Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mantan Bupati Tanah Bumbu ini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.
Dengan ketentuan apabila terdakwa Mardani H. Maming tidak membayar dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jikalau terdakwa Mardani H. Maming tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian, terdakwa Mardani H. Maming juga dibebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.
Selanjutnya, jika pihak terdakwa dari Mardani H. Maming tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin, maka bisa melakukan kasasi.
“Paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan,” pungkas Humas PT Banjarmasin.