TERAS7.COM – Berlangsung di Jln. Jaksa Agung Suprapto Ngawi, Operasi yustisi itu digelar dan dilaksanakan oleh Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Dalam operasi itu didapati sebamyak 28 pelanggar yang tidak memakai masker sebagai protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Arif Setiyono, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Ngawi mengatakan, bagi pelanggar Prokes pencegahan Covid-19 diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum (Fasum).
Ia menegaskan, operasi yustisi ini akan terus digelar. “Ternyata masih banyak pengguna jalan yang beraktivitas di luar rumah masih saja melanggar Prokes tidak memakai masker,” tambahnya, Jum’at (19/3/2021).
Operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya bermasker sebagai langkah nyata dalam memutus rantai virus corona serta memberikan sanksi sosial kepada yang melanggar.
Arif Setiyono juga mengungkapkan, di pasal 8 Perbup Ngawi dengan nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM partisipatoris dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang bunyinya, “Setiap orang atau pribadi harus selalu memakai/menggunakan masker baik didalam ruangan maupun diluar.”