TERAS7.COM – Mungkin dari kalian saat ini tengah berniat ingin membeli sebidang tanah, namun bingung cara bertransaksi yang aman agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari?
Kali ini, wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com akan memberikan tips membeli tanah yang aman agar terhindar dari transaksi bodong.
Langkah awal bagi masyarakat yang ingin membeli tanah, sebaiknya bisa melihat kondisi di lokasi, dan pastikan jika penjual merupakan pemilik asli dari tanah tersebut, dengan cara bertanya ke Ketua RT setempat, maupun tetangga sekitarnya.
Kemudian, bagi masyarakat, jangan pernah sekalipun melakukan pembayaran sebelum memastikan tanah itu aman dibeli, baik dibayarkan sepenuhnya maupun dengan uang muka atau DP.
“Karena setiap bidang tanah, pasti ada potensi persoalan antara pihak ini dengan pihak yang lain, jadi ini yang harus kita lihat dulu,” ujar Notaris dan PPAT, Martius, SH. Sabtu (29/07/2023).
Kata Martius, jika pembayaran dilakukan tanpa melihat keabsahan tanah secara hukum terlebih dulu, maka dikemudian hari bakal menjadi persoalan, dan pastinya mempersulit pembeli.
“Sebelum dilihat kondisi tanah tersebut aman secara hukum, jangan memberikan DP (uang muka- red) atau pembayaran, karena kalau sudah begitu ketika ternyata bermasalah, maka akan sulit dan timbul persoalan hukum, sehingga harus ke pengadilan negeri,” ucapnya.
Kemudian, kata Martius, jika masyarakat sudah terlajur membeli tanah yang bermasalah, khususnya pemilik asli tidak diketahui, maka solusi yang ditawarkan hanya dua, yakni mencari pemilik pertama, atau meminta penetapan ke pengadilan.
Menurut Martius, penyebab terjerumusnya masyarakat dalam lubang transaksi tanah bodong ini, dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait jual beli tanah.
Selain itu penyebab lainnya yakni, masyarakat terpedaya bujuk rayu sang penjual, seperti misalnya ditawarkan tanah dengan harga yang murah.
Maka dari itu, ia meminta masyarakat jangan sekali pun terpedaya bujuk rayu penjual tanah, dengan iming-iming ditawakan harga yang murah.
“Kekurangan pengetahuan soal bertransaksi tanah, lalu terpedaya bujuk rayu seperti harga tanahnya murah, maka itu masyarakat jangan mau terkecoh dengan tawaran harga tanah murah,” terangnya.
Adapun cara paling mudah agar tidak salah dalam membeli tanah, yakni masyarakat bisa datang ke notaris atau PPAT setempat untuk berkonsultasi terlebih dahulu.
“Jadi bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, ketika hendak bertransaksi tanah sebaiknya konsultasikan ke pihak notaris dan PPAT setempat,” tuturnya.
Karena, Notaris dan PPAT bakal melakukan validasi terkait keamanan tanah tersebut, dengan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan melakukan pengecekan terhadap administrasi pendukungnya.
Sehingga, ketika melakukan transaksi, pembeli tidak perlu risau lagi terkait keamanan hukum dari tanah tersebut, sebab sudah dipastikan oleh Notaris atau PPAT.
“Kita harapkan ke masyarakat, sebelum membeli tanah agar mengkonsultasikan ke PPAT setempat, sehingga dilihat dulu clear and clear tanah tersebut,” ungakpnya.
Masyarakat juga tidak perlu takut dibebankan, sebab dalam berkonsultasi, Notaris dan PPAT tidak akan memungut biaya sepeser pun atau gratis.
“Masyarakat juga jangan bermain sendiri, datanglah ke notarsi, karena kami sebagai notaris memberikan konsultasi secara gratis, jadi masyarakat tidak dibebankan,” pungkasnya.