Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mau Beli Tanah? Yuk Simak Tips Ini Agar Terhindar dari Sengketa
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mau Beli Tanah? Yuk Simak Tips Ini Agar Terhindar dari Sengketa

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 29 Juli 2023, 13.54
Share
Tips Membeli Tanah
Contoh tanah yang sudah mempunyai kepemilikan, di Kalimantan Selatan. Sabtu (29/07/2023). (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Mungkin dari kalian saat ini tengah berniat ingin membeli sebidang tanah, namun bingung cara bertransaksi yang aman agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari?

Kali ini, teras7.com akan memberikan tips membeli tanah yang aman agar terhindar dari transaksi bodong.

Langkah awal bagi masyarakat yang ingin membeli tanah, sebaiknya bisa melihat kondisi di lokasi, dan pastikan jika penjual merupakan pemilik asli dari tanah tersebut, dengan cara bertanya ke Ketua RT setempat, maupun tetangga sekitarnya.

Kemudian, bagi masyarakat, jangan pernah sekalipun melakukan pembayaran sebelum memastikan tanah itu aman dibeli, baik dibayarkan sepenuhnya maupun dengan uang muka atau DP.

“Karena setiap bidang tanah, pasti ada potensi persoalan antara pihak ini dengan pihak yang lain, jadi ini yang harus kita lihat dulu,” ujar Notaris dan PPAT, Martius, SH. Sabtu (29/07/2023).

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Kata Martius, jika pembayaran dilakukan tanpa melihat keabsahan tanah secara hukum terlebih dulu, maka dikemudian hari bakal menjadi persoalan, dan pastinya mempersulit pembeli.

20230728 151345
Notaris dan PPAT, Martius, SH. (Foto: Ariandi)

“Sebelum dilihat kondisi tanah tersebut aman secara hukum, jangan memberikan DP (uang muka- red) atau pembayaran, karena kalau sudah begitu ketika ternyata bermasalah, maka akan sulit dan timbul persoalan hukum, sehingga harus ke pengadilan negeri,” ucapnya.

Kemudian, kata Martius, jika masyarakat sudah terlajur membeli tanah yang bermasalah, khususnya pemilik asli tidak diketahui, maka solusi yang ditawarkan hanya dua, yakni mencari pemilik pertama, atau meminta penetapan ke pengadilan.

Menurut Martius, penyebab terjerumusnya masyarakat dalam lubang transaksi tanah bodong ini, dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait jual beli tanah.

Selain itu penyebab lainnya yakni, masyarakat terpedaya bujuk rayu sang penjual, seperti misalnya ditawarkan tanah dengan harga yang murah.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat jangan sekali pun terpedaya bujuk rayu penjual tanah, dengan iming-iming ditawakan harga yang murah.

“Kekurangan pengetahuan soal bertransaksi tanah, lalu terpedaya bujuk rayu seperti harga tanahnya murah, maka itu masyarakat jangan mau terkecoh dengan tawaran harga tanah murah,” terangnya.

Adapun cara paling mudah agar tidak salah dalam membeli tanah, yakni masyarakat bisa datang ke notaris atau PPAT setempat untuk berkonsultasi terlebih dahulu.

“Jadi bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan, ketika hendak bertransaksi tanah sebaiknya konsultasikan ke pihak notaris dan PPAT setempat,” tuturnya.

Karena, Notaris dan PPAT bakal melakukan validasi terkait keamanan tanah tersebut, dengan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan melakukan pengecekan terhadap administrasi pendukungnya.

Sehingga, ketika melakukan transaksi, pembeli tidak perlu risau lagi terkait keamanan hukum dari tanah tersebut, sebab sudah dipastikan  oleh Notaris atau PPAT.

“Kita harapkan ke masyarakat, sebelum membeli tanah agar mengkonsultasikan ke PPAT setempat, sehingga dilihat dulu clear and clear tanah tersebut,” ungakpnya.

Masyarakat juga tidak perlu takut dibebankan, sebab dalam berkonsultasi, Notaris dan PPAT tidak akan memungut biaya sepeser pun atau gratis.

“Masyarakat juga jangan bermain sendiri, datanglah ke notarsi, karena kami sebagai notaris memberikan konsultasi secara gratis, jadi masyarakat tidak dibebankan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?