TERAS7.COM – Puluhan warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (22/04/2025).
Para warga menuntut keadilan atas pembatalan 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi Rawa Indah, yang kini diduga telah dikuasai oleh perusahaan tambang, PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Namun, mediasi yang seharusnya mempertemukan warga dengan pihak perusahaan berlangsung timpang lantaran pihak PT Sebuku Sejaka Coal tidak hadir.
Kuasa hukum warga dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi (BASA), M Hafidz Halim mengatakan, kehadiran warga ke Banjarbaru bukan sekadar mengadu, tetapi menuntut agar BPN mencabut kembali SK pembatalan sertifikat yang dinilai cacat prosedur.
“Ini lahan transmigrasi yang dikelola oleh warga dari berbagai daerah sejak 1986. Tiba-tiba sertifikat mereka dibatalkan atas permintaan perusahaan, tanpa sosialisasi atau keterlibatan warga,” kata Hafidz.
Ia juga menuntut agar BPN mengungkap alasan pembatalan secara resmi dan membatalkan SK pembatalan SHM yang menurutnya merugikan masyarakat.
“BPN menyebut ada cacat administrasi, tapi yang kami terima hanya daftar nama warga yang SHM-nya dibatalkan, tanpa SK atau penjelasan hukum. Kami minta SK pembatalan itu dibuka ke publik,” tegasnya.
Hafidz menjelaskan, setelah pembatalan pada 2019, PT Sebuku Sejaka Coal mulai menambang di lokasi pada 2021, yang menyebabkan warga kehilangan akses ke lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Ia pun meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan masalah ini karena menyangkut hak ribuan warga transmigran.
Pihak BPN Kalimantan Selatan menyatakan akan mengatur ulang mediasi. Namun, Hafidz menegaskan bahwa sebelum mediasi dengan perusahaan dilakukan, SK pembatalan harus dicabut terlebih dahulu.
“Kalau bisa membatalkan SHM, harus berani membatalkan SK pembatalannya. Baru masyarakat bisa bernegosiasi,” tutup Hafidz.
Saat akan dikonfirmasi, pihak BPN Kalsel enggan memberikan komentar terkait mediasi tersebut.