TERAS7.COM – Memperihatinkan sekaligus jengkel, seorang diketahui membuang sampah ke jalan dari pintu mobil, sontak menuai kritik pengguna jalan lain.
Seorang terlihat membuang sampah berwarna putih diduga tisu dari jendela mobil ini menuai kritik dan dan tanggaapan, kejadian tersebut terjadi di jalan RO Ulin. Loktabat Selatan Kota Banjarbaru, dekat lampu merah.
Ahmad, saksi mata yang melaporkan kejadian tersebut kepada Siber Security Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, bahwa ia melihat mobil berwarna kuning dengan Nomor Polisi DA 1839 PW seseorang membuang sampah berwana putih diduga tisu dari pintu mobil sekitar pukul 09.20 WITA.
“Saya prihatin sekaligus jengkel juga, orang seperti ini perlu diberi pelajaran biar bisa menghargai orang lain, khususnya petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan kota ini,” ujarnya kepada teras7.com, Senin (12/09/2022) pagi.
Ia berharap sorang yang tidak diketahui membuang sampah dari dalam mobil tersebut diberikan sanksi oleh patugas atau instansi yang berwenang.
“Mengingat kota ini setahu saya peraih Adipura berturut-turut, jadi jangan mencoreng jerih payah semua pihak yang telah berupaya menjaga kebersihan lingkungan di kota ini,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Agus Tim Siber Security Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru menaggapi, bahwa perilaku buruk ini jangan sampai terulang terus menerus.
“Pokoknya dari kesadaran masing-masing lah supaya membuang sampah pada tempatnya, kalau dalam mobil buang dulu sampahnya di dalam mobil, nanti ada tempat sampah baru berhenti untuk membuang sampahnya, gitu saja kok repot,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan kota dengan cara sederhana, yaitu buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan.
“Jangan sampai terjadi jadi hal seperti ini, jangan sampai kami melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan, bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan termasuk di jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 dengan sanksi denda Rp. 50.000.000.
“Ada sanksinya, Perda kita 50 juta,” pungkasnya.