TERAS7.COM – Diketahui saat ini status pandemi Covid-19 Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, tingkat penyebarannya sudah menurun dan masuk pada penerapan PPKM level 2, namun demikian diharapkan masyarakat tidak boleh lengah dan tetap waspada terhadap munculnya lonjakan baru.
Tim Patroli Gabungan terdiri dari Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Subdenpom Kapuas, Pos TNI AL, BPBD Kapuas, Dinas Perhubungan Kapuas, PWI Kapuas, DPC PWRI Kapuas kembali menggelar kegiatan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah kabupaten Kapuas, Sabtu (25/9/2021) Malam.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra, mengatakan tim patroli gabungan melakukan penutupan tempat-tempat usaha karaoke, dan usaha cafe yang masih buka melewati batas jam yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan prokes masa penerapan PPKM Level 2 sasaran nya kepada pelaku usaha maupun pengunjung yang berada di tempat tersebut diketahui banyak dikunjungi masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat Prokes meskipun dalam kondisi PPKM Level 2, untuk mengajak masyarakat khususnya terhadap komunitas cafe dan usaha karaokeagar lebih disiplin mematuhi imbauan pemerintah guna mencegah laju penyebaran pandemi Covid-19,” katanya.
Penegakan Prokes penerapan PPKM Level 2 kali ini Operasi patroli dilakukan di jalan A Yani, jalan Tambun Bungai, jalan Jepang, jalan Trans Kalimantan, serta jalan Pemuda.
Kegiatan operasi tersebut mengedepankan tindakan humanis dan tegas bagi pengunjung cafe dan tempat usaha karaoke yang kedapatan melanggar prokes, terutama yang tidak menggunakan masker, akan kita tindak tegas,” jelas Ricky.
Dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat mematuhi prokes serta melakukan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.