TERAS7.COM – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pemohon Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah digelar pada Selasa malam (04/02/2025).
Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banjar dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hasil pemilihan suara pada Pilkada 2024 yang diterima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyie sah.
Menanggapi keputusan ini, Paslon Bupati Banjar terpilih, Saidi Mansyur mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dan menyampaikan kabar gembira bagi pihaknya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas keputusan MK yang menolak permohonan tersebut. Ini adalah momen yang telah kami tunggu-tunggu, baik bagi kami sebagai Paslon 01 maupun seluruh pihak yang mendukung,” ujar Saidi.
Saidi juga menyampaikan bahwa keputusan ini semakin memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras demi masyarakat Kabupaten Banjar.
“Keputusan ini adalah amanah besar bagi kami untuk melanjutkan pembangunan yang telah dimulai dan untuk merencanakan pembangunan di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.
Ke depan, Saidi berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten Banjar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, guna mempersiapkan pelantikan dirinya sebagai Bupati Banjar periode kedua.
“Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan lebih cepat. Kami berharap KPU Banjar segera menetapkan kami sebagai pemenang, dan selanjutnya akan dilaksanakan paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, serta dilanjutkan ke Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Saidi. (smn)