TERAS7.COM – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka membawa narkotika jenis ganja sebanyak 130 Kg.
Tersangka adalah R (23), warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Tersangka ditangkap di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada 19 Juli 2024.
“Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polres Asahan, bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di wilayah hukum Polres Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Senin (22/7/2024).
Mobil yang dicurigai tersebut pun terpantau di Jalinsum Air Batu, Kabupaten Asahan mengarah ke Pulau Raja.
Petugas dengan sigap langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai tersebut, hingga mobil tersebut mengalami kecelakaan di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat.
Namun saat itu, mobil tersebut berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Polsek Pulau Raja, dan Polsek Bandar Pulau.
“Setelah berhasil ditangkap, ditemukan 4 karung goni yang berisi 130 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat,” ungkap AKBP Afdhal.
Saat diinterogasi petugas, tersangka bersama temannya OP (berhasil melarikan diri) berencana membawa narkotika jenis ganja tersebut dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan upah Rp 20 juta.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.