TERAS7.COM – Polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian mobil berinisial DG, TM alias V, AR, dan SA di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah mengatakan, komplotan pencuri tersebut mencari sasaran dengan modus mengencani korban.
Lanjutnya, pelaku TM yang merupakan seorang wanita mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok dan mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Begitu pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
“Saat korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku V. Setelah itu, dilempar ke bawah dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya -red) di bawa kabur,” ungkap Ubaidillah dalam konferensi pers, dilansir dari PMJ News, pada Rabu (21/02/2024).
Begitu keluar dari kamar mandi, lanjut Ubaidillah, korban mendapati mobilnya hilang. Bahkan TM dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa kendaraan tersebut ke Sukabumi untuk dijual.
“Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta (barang bukti) mobilnya,” ujarnya
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara lima tahun.