TERAS7.COM – Pihak Kepolisian mengamankan seorang laki-laki berinisial AW (42) dan seorang perempuan berinisial TCM (31) yang terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Diketahui pelaku perempuan merupakan warga desa Masingai I Kecamatan Upau dan Pelaku Laki-laki warga Desa Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya.
Keduanya diamankan pada hari yang sama ditempat yang berbeda yakni pada yakni hari Rabu (01/03/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pelaku TCM dan pelaku AW terkait tindak pidana penggelapan.
“Kejadian tersebut bermula pada minggu (08/01/2023), pelaku mendatangi kediaman korban MN (29) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong dengan maksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik warna putih biru dengan alasan untuk kepeluan adiknya bekerja dengan biaya sewa 50 ribu Rupiah perhari” ungkap Sutargo.
“Kemudian pada Senin (16/01/2023) pelaku datang kembali kepada korban dan menyewa lagi 1 unit sepeda motor metik warna jingga dengan alasan berbeda yaitu untuk dipakai sendiri” lanjutnya.
“Selanjutnya pada selasa (14/02/2023) korban meminta sepeda motornya agar dikembalikan, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan” imbuhnya.
Menurut keterangan pelaku,sepeda motor metik warna jingga digadaikan sendiri sedangkan sepeda motor metik warna putih biru digadaikan bersama-sama dengan pelaku AW dengan gadai sebesar 3 juta Rupiah.
Pelaku TCM diamankan disebuah rumah dikelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong sedangkan Pelaku AW diamankan dipinggir jalan Trans Tanjung – Kaltim kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Kedua Pelaku TCM dan AW saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor metik warna jingg dan warna biru putih” pungkas Sutargo