TERAS7.COM – Menjelang Ramadhan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) kota Banjarbaru langsungkan pelantikan pada, Rabu (16/05).
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menghadiri sekaligus melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kota Banjarbaru, bertempat di Aula Gawi Sabarataan.
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan dalam kesempatannya menyampaikan, bahwa setiap daerah mempunyai permasalahan yang berkaitan baik dengan keuangan ataupun dengan barang milik daerah, khususnya kerugian daerah.
Menurut pasal 1 poin 15 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan, kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Oleh karena itu perlu diadakannya penyelesaian masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi baik dalam keuangan ataupun barang daerah. Tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap bendahara, pengurus atau penyimpan barang, pegawai bukan bendahara atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Timbulnya tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dapat dikarenakan kelalaian, kesalahan, kesengajaan atau ketidaksengajaan maupun diluar kemampuannya yang mengakibatkan kerugian daerah dan berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 7 tahun 2018 tentang hukum acara majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi yang ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 17 April 2018 dan diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 17 April 2018, berita daerah Kota Banjarbaru tahun 2018 Nomor 7 pasal 10 yang berbunyi sebelum memangku jabatannya, majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, sekretaris yang bertindak sebagai penuntut dan panitera, wajib mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut agamanya dihadapan Walikota/Wakil Walikota.
“Kita semua menyaksikan pelantikan MPTGR Kota Banjarbaru, dimana pelantikan ini bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat, dan berwibawa,” ujarnya.
Darmawan juga melanjutkan, MPTGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan, dan barang daerah.
“Kami juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik pada hari ini bahwa jabatan yang diamanahkan ini bukanlah jabatan yang ringan dan mudah,” ingatnya.
Kemampuan, kompetensi, dan kewenangan yang dimiliki itulah lanjutnya, yang mendasari keputusan tersebut.
“Kami mengamanahkan tugas ini kepada pejabat yang dilantik untuk diemban sebagai majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi, yang bertugas pokok meliputi mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa, dan mengevaluasi kasus tuntutan ganti rugi, memproses dan menyelesaikan tuntutan ganti rugi,dan memberikan laporan berupa pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut tuntutan ganti rugi,” pungkasnya.