TERAS7.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah meninjau langsung PLTU Tumbang Kajuei milik PT SKS Listrik Kalimantan (PLTU SLK) di Desa Tumbang Kajuei, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (29/07/2026), untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pemulihan sistem kelistrikan.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Peninjauan diawali dengan pertemuan koordinasi bersama, kemudian dilanjutkan dengan inspeksi ke area pembangkit untuk melihat langsung kondisi fasilitas yang mengalami gangguan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, beserta jajaran, manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, serta Manager PLN UP3 Palangka Raya, Bagus Cahyadi.
Biroum menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman sebagai jembatan antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik, sekaligus memastikan hak masyarakat atas pelayanan kelistrikan tetap terpenuhi.
“Dari hasil peninjauan dan penjelasan manajemen PT SKS Listrik Kalimantan, diketahui bahwa stok batu bara dalam kondisi aman, mencukupi, dan tidak terdapat kendala pasokan. Dengan demikian, gangguan yang menyebabkan pemadaman bergilir tidak disebabkan oleh keterbatasan bahan bakar, melainkan murni akibat gangguan teknis pada unit pembangkit,” ujarnya.
Berdasarkan hasil inspeksi, Ombudsman juga memperoleh penjelasan bahwa kerusakan pada salah satu unit turbin menyebabkan daya mampu pasok pembangkit belum mencukupi kebutuhan sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, sehingga manajemen beban masih diberlakukan di sejumlah daerah untuk menjaga keandalan sistem.
Ombudsman mengapresiasi langkah PT SKS Listrik Kalimantan dan PLN dalam mempercepat proses pemulihan, namun menekankan pentingnya evaluasi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur pembangkit agar kejadian serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.
“Kami akan terus mengawal proses pemulihan hingga pelayanan kelistrikan kembali normal. Kami juga meminta agar PLN terus memberikan informasi yang terbuka, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai perkembangan proses perbaikan maupun kondisi sistem kelistrikan,” katanya.
Sementara itu, Plant Head PT SKS Listrik Kalimantan, Subhan Hasisi, menjelaskan bahwa gangguan bermula pada 22 Juli 2026 akibat kebocoran pada pipa boiler yang mengganggu sistem pembangkit. Hasil inspeksi menunjukkan adanya erosi, keropos, dan beberapa lubang pada pipa saluran air yang menyebabkan penurunan suhu dasar (bed temperature) secara drastis sehingga unit pembangkit tidak dapat beroperasi normal.
Ia menambahkan, proses perbaikan dilakukan secara bertahap sesuai standar operasional dan keselamatan kerja, mulai dari pendinginan sistem, sterilisasi area kerja, pemeriksaan pipa, pemotongan bagian yang rusak, pengelasan, pengujian menyeluruh, hingga proses pemanasan (firing) sebelum unit kembali beroperasi. PT SKS Listrik Kalimantan menargetkan unit pembangkit dapat kembali masuk ke sistem pada 5 Agustus 2026.
Di sisi lain, General Manager PLN UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Iwan Soelistijono, menyambut baik kunjungan Ombudsman yang turun langsung ke lapangan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik, sehingga PLN berkomitmen menyampaikan perkembangan proses pemulihan secara berkala, akurat, dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi sistem kelistrikan.