TERAS7.COM – PAMAN LATIF (Penanganan Permukiman Kumuh Secara Kolaboratif) yang dibentuk sejak tahun 2022 lalu merupakan sebuah inovasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Balangan.
Inovator Paman Latif, Muhammad Apipudin, menjelaskan mengenai latar belakang yang terbentuknya inovasi ini adalah pada saat penanganan permukiman yang kumuh di Kabupaten Balangan dan menjadikan pihak dinas harus memikirkan trobosan untuk penangan masalah tersebut.
“Kami di bidang perkim bingung melakukan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Balangan, adapun aspek yang dinilai dalam menentukan suatu kawasan kumuh ada 7 (Ketidakteraturan Bangunan, Jalan Lingkungan, Drainase Lingkungan, Persampahan, Pengelolaan Air Limbah, Air Bersih & Proteksi Kebakaran) kemudian wewenang kami di bidang perkim hanya 2 yaitu Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan saja, serta 5 indikator lainnya wewenang Bidang/Instansi lain (Bidang Cipta Karya, Dinas LH, PDAM dan BPBD),” jelasnya, Senin (26/2/2024).
Tujuan dari inovasi ini adalah untuk mensinergikan antar instansi dalam penangan permukiman kumuh di kabupaten balangan.
“Tujuan kita untuk melakukan siregi dengan instansi terkait dalam penangan masalah yang ada,” tambahnya.
Serta, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada dinas-dinas terkait guna menindak lanjuti penangan masalah kawasan kumuh di Balangan.
“kemudian kami sudah mensosialikasikan inovasi ini kepada dinas2 terkait pada bulan november 2023 dan dinas terkait siap berkolaborasi dengan kami untuk bersama – sama menangani permukiman kumuh dibalangan,” lanjutnya.
Ia berharap agar kedepannya semoga program ini benar-brnar berajalan sesuai yang direncanakan, dan Kawasan Kumuh di Balangan dapat tertangani dengan baik, sesuai dengan harapan bersama, Menata Kota Membangun Desa.