TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memberlakukan larangan parkir di tepi Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Loktabat Utara.
Hal ini menyusul kepadatan lalu lintas yang diakibatkan parkir tepi jalan di lokasi tersebut.
Larangan parkir tepi Jalan Pangeran Suriansyah ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Aditya mengatakan, jika dalam beberapa hari kedepan, dirinya meminta petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lokasi larangan parkir tersebut.
“Dalam beberapa hari ini kita minta petugas Dishub Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Aditya, pada Kamis (07/09/2023).
Aditya menekankan, jika larangan parkir di tepi Jalan Pangeran Suriansyah ini akan terus pihaknya sosialiasikan ke masyarakat.
Jika masih ada titik parkir di Jalan Pangeran Suriansyah yang sudah dilarang tersebut, maka dikatakan Aditya, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan teguran.
“Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan diberi teguran ringan jika ada yang ngeyel,” ucap Aditya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Abdul Basit mengatakan, jika area parkir yang selama ini berada di tepi Jalan Pangeran Suriansyah ini mengakibatkan jalur lalu lintas masyarakat sering terganggu, mengingat kondisi jalan tersebut yang cukup padat.
Ia juga menambahkan, apabila hingga saat ini masih ada yang memungut parkir, itu sudah dipastikan ilegal.
Bahkan pihaknya sudah koordinasi dengan beberapa instansi yang menghadap langsung ke jalan tersebut untuk tidak parkir di jalan.
“Kami sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan Sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan, saat ini suratnya sedang kami persiapkan,” pungkasnya.