Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pasca Disahkan, Pemerintah Pusat Minta Daerah Siap Laksanakan Omnibus Law
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasca Disahkan, Pemerintah Pusat Minta Daerah Siap Laksanakan Omnibus Law

Rizki Saputera
Rizki Saputera 14 Oktober 2020, 17.50
Share
WhatsApp Image 2020 10 14 at 15.42.21
SHARE

TERAS7.COM – Bupati Banjar H. Khalilurrahman beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual di Command Center Barokah Martapura pada Rabu (14/10).

Rakor yang dilaksanakan di Sasana Bakti Praja Kementrian Dalam Negeri Jakarta Pusat ini dibuka Menko bidang Polhukam, Mahfud MD.

Rakor ini diikuti pula oleh beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju, diantaranya Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan turut disaksikan melalui Virtual oleh Gubernur/Walikota/Bupati seluruh Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta pemerintah daerah agar mempersiapkan diri menghadapi kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

”Saya minta pemerintah daerah, dalam hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi pengertian kepada masyarakat tentang manfaat UU Cipta Kerja ini,” pintanya.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

WhatsApp Image 2020 10 14 at 15.42.30

Manfud MD mengungkapkan jika UU Cipta Kerja ini tidak dilaksanakan, maka angka penduduk yang yang belum bekerja akan semakin tinggi.

“Yang ditakutkan penduduk yang belum kerja semakin tinggi jumlahnya, juga lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif dan Indonesia terjebak dalam middle Income Trap,” tambahnya.

Omnibus Law sendiri adalah sebuah konsep hukum perundang-undangan yang memungkinkan dilakukan penyederhanaan terhadap kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja buruh.

Dikutip dari VOA Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziah mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja.

Ida Fauziah menambahkan sebelas kluster yang ada dalam beleid tersebut bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

“Setiap tahun ada 2,4 juta sampai 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga membutuhkan lapangan kerja yang sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi ini, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan ada 3,1-3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,” katanya.

WhatsApp Image 2020 10 14 at 15.42.58
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (foto: Setpres RI).

Menurut Ida, sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) ke bawah dan sekitar 39 persen diantaranya berpendidikan sekolah dasar (SD), sehingga yang harus didorong adalah menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor padat karya.

“Lewat Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah berusaha keras menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya bagi para pekerja serta pengangguran. Undang-undang itu dibutuhkan untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi karena saat ini banyak aturan yang menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” jelasnya.

Ida menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja akan menjadi instrumen untuk mengingkatkan efektivitas birokrasi serta bertujuan untuk memajukan usaha kecil dan menengah (UKM) serta koperasi, sebab Undang-undang Cipta Kerja menawarkan beragam kemudahan berusaha, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.

“Contohnya adalah usaha berskala mikro dan kecil tidak lagi membutuhkan izin, karena pemerintah akan menanggung semua biaya pengurusan sertifikat halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman, kapal nelayan penangkap ikan bisa beroperasi hanya dengan melapor ke unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu Undang-undang Cipta Kerja juga selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi karena menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan pada sistem elektronik, dengan itu pungutan liar dapat dihilangkan,” ungkapnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?