TERAS7.COM – Meski belum mulai masa kampanye, spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) sudah banyak seliweran di Kota Banjarbaru. Bahkan ada yang terpasang di atas trotoar.
Seperti di Jalan Ahmad Yani KM 33,5 Banjarbaru, spanduk berukuran besar yang menampakkan wajah sang bacaleg terlihat terpasang tegak di atas trotoar yang merupakan jalur bagi pejalan kaki.
Sebagaimana bunyi Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum pasal 131 ayat (1) bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendudung berupa trotoar.
Menanggapi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Yanto Hidayat membenarkan adanya posisi spanduk bacaleg yang berada di atas trotoar tersebut.
Akan tetapi, saat ini kata Yanto, pihaknya tidak bisa untuk menertibkan spanduk bacaleg yang berada di atas trotoar tersebut, karena masih menunggu terbitnya keputusan dari Bawaslu.
“Kita tunggu Bawaslu, karena saat ini mereka sedang bikin aturan. Nanti aturan Bawaslu gimana, jadi kita tunggu dulu. Karena itu berkaitan dengan alat peraga kampanye,” ujar Yanto, Senin (23/10/2023).
Maka itu, menurut Yanto, biarkan dulu saat ini Bawaslu dengan KPU menggodok peraturannya. Sebab, jika pihaknya menertibkan tanpa ada landasan hukum pasti menimbulkan masalah.
“Biarkan dulu KPU dan Bawaslu menggodok, jadi kalau sudah ada keputusan peraturannya nanti kami enak juga menindaknya. Kalau kami menertibkan langsung pasti berbenturan,” ucapnya.
Kemudian, terkait daftar tempat larangan dipasang spanduk Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK), dikatakan Yanto, tidak ada diatur oleh Satpol PP, sebab merupakan ranahnya Bawaslu.
“Itu ranahnya Bawaslu,” beber Yanto.
Jika sebelumnya beredar kabar Satpol PP Banjarbaru menertibkan spanduk bacaleg, disampaikan Yanto, pihaknya saat itu hanya merapikan.
Sebab kata Yanto, jika menertibkan otomatis sudah masuk masa kampanye, dan hal itu pun dilakukan sesuai peraturan dari penyelenggara Pemilu.
“Itu bukan menertibkan, tapi merapikan. Kalau menertibkan itu berarti sudah masuk masa kampanye, dan itu pun kami tidak sendiri sesuai Peraturan KPU,” ucapnya.
“Karena saat itu ada baliho atau spanduk yang roboh menimpa spanduk lain, itu yang kami rapikan. Jadi barangnya pun tidak kami bawa,” tambahnya.
Agar polemik spanduk bacaleg ini mendapatkan titik temu, ia berharap, keputusan dari penyelenggara pemilu mengenai hal tersebut bisa segera diterbitkan sebelum masa kampanye dimulai.
“Mudah-mudahan sebelum 28 November sudah diterbitkan Bawaslu,” harapnya.
Sementara itu, salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika spanduk itu milik bacaleg, dan sudah lama terpasang.
“Sudah lama (spanduknya terpasang -red). Punya Haji (nama disamarkan -red),” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, jika spanduk milik bacaleg di atas trotoar tersebut sudah berizin ke Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Berizin ini (spanduk bacaleg di atas trotoar -red), di Pemko juga berizin,” tukasnya.
Baca juga : Waduh, Posisi Reklame dan Pagar di Banjarbaru Ini Bikin Akses Pejalan Kaki Tertutup