TERAS7.COM – Setelah dilakukan test kejiwaannya di RSUD Hasan Basery, Kandangan pelaku penyerangan Briptu Hermawan, pelaku NY(25) bukanlah Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ), lalu apakah hukuman untuk pelaku.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan berdasarkan hasil tersebut tersangka Nayan akan kita perpanjang lagi surat perintah penahanannya.

“Tersangka akan kita perpanjangan penahananya di polres Balangan” ungkap kapolres,
AKBP Zaenal menjelaskan Nayan akan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2.
“Jika perbuatan penganiayaan menjadikan luka berat, yang tersalah dihukum pidana paling lama 5 tahun” jelasnya.
AKBP Zaenal juga menerangkan proses hukumnya akan kita serahkan ke Kejaksaan..
“Kita akan serahkan proses hukum nya ke Kejaksaan sesuai dengan KUHP pasal 351” terangnya.