Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pelaku Pembacokan Polisi Terancam Hukum Lima Tahun Penjara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pelaku Pembacokan Polisi Terancam Hukum Lima Tahun Penjara

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 2 September 2021, 16.56
Share
IMG 20210902 144410
SHARE

TERAS7.COM – Setelah dilakukan test kejiwaannya di RSUD Hasan Basery, Kandangan pelaku penyerangan Briptu Hermawan, pelaku NY(25) bukanlah Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ), lalu apakah hukuman untuk pelaku.

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan berdasarkan hasil tersebut tersangka Nayan akan kita perpanjang lagi surat perintah penahanannya.

IMG 20210902 WA0008


“Tersangka akan kita perpanjangan penahananya di polres Balangan” ungkap kapolres,  


AKBP Zaenal menjelaskan Nayan akan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2.
“Jika perbuatan penganiayaan menjadikan luka berat, yang tersalah dihukum pidana paling lama 5 tahun” jelasnya.


AKBP Zaenal juga menerangkan proses hukumnya akan kita serahkan ke Kejaksaan..


“Kita akan serahkan proses hukum nya ke Kejaksaan sesuai dengan KUHP pasal 351” terangnya.

Baca juga :

Sepanjang Januari, Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kejahatan Berbeda

Si Jago Merah Hanguskan Dua Buah Asrama Dinas Polres Balangan

Marak Pemalsuan STNK Bermotor, Satreskrim Polres Balangan Imbau Masyarakat Waspada

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Sepanjang Januari, Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kejahatan Berbeda

Si Jago Merah Hanguskan Dua Buah Asrama Dinas Polres Balangan

Marak Pemalsuan STNK Bermotor, Satreskrim Polres Balangan Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Balangan Beri Penghargaan 12 Anggota Berprestasi

Kunjungi PWI Balangan, Kapolres: Perkuat Sinergitas Kepolisian dan Pers

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?