TERAS7.COM – Kualitas pelayanan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (6 SPM) di Kabupaten Banjar mendapat apresiasi dari Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, saat melakukan studi tiru ke Kabupaten Banjar, Senin (20/07/2026).
Kunjungan diawali dengan diskusi bersama Ketua TP Posyandu Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tiyas, di Aula Gedung Dekranasda Martapura, kemudian dilanjutkan ke Posyandu 6 SPM Jati 2, Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul.
Di lokasi, rombongan melihat langsung pelaksanaan pelayanan Posyandu, mulai dari alur pelayanan, administrasi hingga penerapan enam Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat.
Ketua TP Posyandu Kabupaten Pulang Pisau, Hasanah Rifa’i, mengaku terkesan dengan kemampuan para kader Posyandu di Kabupaten Banjar.
Menurutnya, para kader tidak hanya memahami konsep Posyandu 6 SPM, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dengan baik sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas.
Selain itu, Hasanah juga mengapresiasi semangat belajar para kader Posyandu di Kecamatan Astambul yang memiliki paguyuban sebagai wadah berbagi pengalaman, berdiskusi, dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Tak hanya itu, inovasi berupa buku edukasi bergambar yang diperkenalkan kader Posyandu Jati 2 juga menjadi perhatian rombongan. Buku tersebut dinilai mampu membantu masyarakat memahami enam layanan dasar Posyandu dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami.
Ketua TP Posyandu Kabupaten Banjar, Hj Nurgita Tiyas, mengatakan keberhasilan Posyandu merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah desa, tenaga kesehatan, serta dedikasi para kader yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang paling penting bukan sekadar menjalankan program, tetapi memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pelayanan Posyandu yang semakin lengkap,” ujarnya.
Kunjungan tersebut diharapkan menjadi ajang berbagi pengalaman sekaligus memperkuat sinergi antar daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan Posyandu.