TERAS7.COM – Sosialiasi Pencegahan Korupsi bagi Pembakal dan Aparat Desa se-Kabupaten Banjar dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, pada Rabu (20/12/2023).
Bertempat di Ballroom Hotel Roditha, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan Rudy M Harahap, Kepala DPMD Kabupaten Banjar H Syahrialludin, dan Inspektur Kabupaten Banjar M Riza Dauly.
Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Banjar, Eddy Elminsyah Jaya menyebut, sosialiasi ini dihadiri sebanyak 570 peserta dari 277 Desa se-Kabupaten Banjar yang terdiri dari Pembakal dan Perangkat desa.
Ia melanjutkan, kegiatan sosialisasi ini sangar penting sebagai sarana menambah wawasanan dan penekanan akan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya di lingkup Pemerintah Desa.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai updating wawasan dan penekanan akan pentingya Pencegahan Korupsi terutama di sektor Pengelolaan Dana Desa ” ujarnya.
Narasumber lainnya sekaligus Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap menjelaskan di dalam paparannya yang berjudul “Titik Kritis Korupsi Pengelolaan Dana Desa” bahwa desa adalah sektor dengan kasus korupsi terbanyak.
Menurut Data BPKP Kalsel 2017-2022, Rudy mengatakan, jika dana desa masuk urutan tertinggi dalam kasus korupsi, dan menjadi perhatian bagi pihaknya.
“Dana Desa adalah kasus yang terbanyak dalam korupsi dan ini menjadi.perhatian kita bersama dimana ada beberapa modus penyimpangan dana desa,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu pula, Kadis DPMD Banjar, H Syahrialludin menyampaikan tentang Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
“Ada beberapa titik tekan di antaranya pelarangan penggunaan dana operasional desa untuk pembayaran honor pemerintah desa, kepentingan perjalanan dinas luar daerah di luar kabupaten setempat dan membayar iuran jaminan sosial,” katanya.
Menurutnya, dana operasional desa hanga bisa dipergunakan untuk kegiatan yang berkenaan dengan mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
“Dana Operasional Desa hanya bisa dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawasan sosial dan kegatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa,” terangnya.
Sementara itu, Inspektur Banjar, Riza Dauly menyampaikan di dalam penjelasannya tentang Pengawasan Dana Desa, khususnya di Kabupaten Banjar.
Riza juga menjelaskan soal pentingnya pengelolaan dana desa secara bijak yang sesuai dengan aturan, dan optimalisasi Bumdes, guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
“Perlunya pengelolaan dana desa secara bijak, sesuai aturan yang berlaku, serta mengoptimalkan pengelolaan Bumdes, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa atau PADesa” pungkasnya.