Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemilik Kafe di Banjarbaru yang Viral Akibat Adakan Musik DJ, Akui Sudah Kantongi Izin dari Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemilik Kafe di Banjarbaru yang Viral Akibat Adakan Musik DJ, Akui Sudah Kantongi Izin dari Polisi

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 22 November 2022, 20.09
Share
Pemilik kafe yang adakan musik DJ akui, pihaknya sudah kantongi Izin Keramaian dari Polisi. (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Imbas adakan acara musik dengan iringan Disc Jockey (DJ), salah satu kafe di Kota Banjarbaru mendapatkan Surat Peringatan (SP) ke-1 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan keluarga, pada Pasal 1 ayat 17 dengan terang menjelaskan bahwa pub/kafe hanya boleh menyelenggarakan musik hidup, berupa band/keyboard tunggal.

Oleh karena itu, sesuai dengan Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan keluarga penyelenggarakan musik DJ oleh pub/kafe dilarang.

Saat dikonfirmasi, Adit selaku pemilik salah satu kafe di Kota Banjarbaru yang sebelumnya viral akibat mengadakan acara musik DJ tersebut mengaku bahwa pihaknya sudah mengantongi izin keramaian dari Kepolisan.

Adit, Pemilik salah satu kafe di Banjarbaru yang adakan musik DJ hingga viral di media sosial. (Foto: ariandi)

“Ada (izin Keramaian dari Kepolisian) tapi kami bikinnya itu di Polsek. Jadi kita habis dari RT, lalu ke Kelurahan, baru habis itu ke Polsek, dan sudah keluar juga (izin Keramaian dari Polsek),” ujarnya. Selasa (22/11/2022).

Baca juga :

Shalat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Sirajoni: “Rayakan Kemenangan di Hari Yang Fitri”

Mama Khas Banjar Dipidanakan, Emi Pertanyakan Kesepakatan Polri-Kemenkop UKM: Hanya Pemanis di Level Atas?

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Adit mengaku, dirinya selaku pemilik kafe tersebut baru mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang adanya musik DJ, setelah selesai berlangsungnya acara.

“Pas izinnya sudah ada, dan selesai acara baru kami mengetahui bahwa ada Perwali yang tidak mengizinkan musik DJ,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika dari awal mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang hal tersebut, maka pihaknya pun jelas tidak akan melaksanakan acara musik dengan DJ.

“Kalau dari awal kami tahu ada Perwali (mengenai larangan musik DJ) itu, kami tidak bakal melaksanakan acara itu,” ungkapnya.

Bahkan, dalam Permohonan Surat Izin Keramaian kepada Kepolisian, ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah menjelaskan bahwa akan ada acara musik dengan DJ yang akan diadakan kafenya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Banjarbaru memanggil pemilik salah satu cafe di Kota Banjarbaru yang sebelumnya diketahui viral di media sosial akibat mengadakan musik dengan dimainkan DJ, serta diiringi joget ria pengunjung.

“Tindakan dari kami dari Satpol PP yaitu memanggil pemilik kafe, kemudian kita memintai keterangan pemilik kafe sejauh mana kejadian dan apa yang dilaksanakan pada malam itu, dan Alhamdulillah mereka datang dengan membawa perizinan yang dimiliki,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat.

Adapun dikatakan Yanto, pihaknya pun memberikan teguran berupa Surat Peringatan (SP) ke-1 kepada pemilik kafe yang viral akibat mengadakan acara dengan musik DJ tersebut.

You Might Also Like

Shalat Ied Bersama Ribuan Jemaah, Sirajoni: “Rayakan Kemenangan di Hari Yang Fitri”

Mama Khas Banjar Dipidanakan, Emi Pertanyakan Kesepakatan Polri-Kemenkop UKM: Hanya Pemanis di Level Atas?

Susun Rencana Pembangunan 2026, Pemko Banjarbaru Sesuaikan Kebutuhan Masyarakat

Jalankan Sistem Pengadaan Barang Transparan dan Efisien, Kota Banjarbaru Raih Procurement Award 2025

Pimpinan Ponpes di Martapura Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Korban Disodomi Hingga Oral Seks

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?