TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong pelaku usaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C agar menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan MBLB yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar di Aula DPRKPLH, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah, didampingi Pelaksana Tugas Kepala DPRKPLH Banjar Sutiyono, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Ikhwansyah menilai keberadaan sektor pertambangan MBLB memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, terutama dalam penyediaan material untuk proyek infrastruktur dan mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Meski demikian, menurutnya aktivitas pertambangan tetap harus memperhatikan aspek lingkungan agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan.
“Perizinan lingkungan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung iklim investasi yang sehat dan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai regulasi. Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menjelaskan sebagian besar kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan galian C berada di tingkat pemerintah provinsi.
Namun demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki.
“Kami mengingatkan perusahaan agar rutin menyampaikan laporan sesuai ketentuan dan memperhatikan masa berlaku dokumen lingkungan yang dimiliki,” katanya.
Rahman menyebut sebanyak 51 perusahaan MBLB yang mengikuti rapat koordinasi tersebut masih berstatus aktif dan memiliki legalitas usaha yang berlaku.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta komunikasi yang lebih baik antara regulator dan pelaku usaha, sehingga aktivitas investasi di Kabupaten Banjar dapat terus berkembang tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
“Investasi tetap kami dukung, tetapi seluruh pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.