TERAS7.COM – Senin, (19/6/2023). Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) menerima bantuan CSR dari PT. Talenta Bumi, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama, PT. Adaro, PT. Saptaindra Sejati, di halaman Kantor Bupati setempat
Pada kesempatan itu, Pemkab Batola, diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc memberikan piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten yang berjuluk Bumi Ije Jela ini kepada perusahaan yang telah ikut berperan serta terhadap pengelolaan lingkungan.
Adapun bantuan bantuan CSR yang diserahkan yakni: 1 (satu) unit truk, Desa Proklim sebesar 61 juta rupiah, sekolah Adiwiyata sebesar 50 juta rupiah, sarana prasarana pengelolaan sampah sebesar 75 juta rupiah.
Penyerahan CSR tersebut dilaksanakan pada upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Hadir dalam upacara tersebut, Forkopimda, Pelajar dan Forum Pecinta Lingkungan Hijau.
Secara simbolis, penyerahan bantuan diterima oleh Kepala Desa Danau Karya, Karang Indah dan Karang Bunga. Kepala SMAN 1 Marabahan, SMPN 1 Marabahan, SDN Karang Dukung Belawang, SD Anjir Serapat Muara, SDN Siderejo 1 Tamban, SDN Sungai Gampa Asahi, MTS Ibtidaussalam, dan SMKN 1 Marabahan.
Sekda Batola Zulkipli Yadi Noor, saat membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Ir. SITI NURBAYA, M.Sc menyampaikan, bahwa di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% di antaranya berupa sampah plastik.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan di antaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.
Lebih lanjut dipaparkannya, sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS. Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025.