TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat pemahaman aparatur daerah dan pemangku kepentingan mengenai pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi melalui sosialisasi penerapan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (15/10/2026), sebagai bagian dari program pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H Abdul Hamid, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, aparatur daerah diharapkan memahami ketentuan dan substansi pengawasan jasa konstruksi berdasarkan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam menjalankan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, mengatakan jasa konstruksi memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian dan pembangunan infrastruktur daerah.
“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.
Menurutnya, pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi tersebut memiliki arti strategis, terutama dalam mendorong penerapan tiga aspek utama, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Pemkab Kotabaru juga berkomitmen membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat dan memiliki kapabilitas yang andal.
Selain itu, sinergi antara perangkat daerah teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi diharapkan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan pengawasan di daerah.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri jajaran SKPD, para camat, kontraktor, serta narasumber yang menyampaikan materi mengenai tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, tertib usaha jasa konstruksi, dan pemanfaatan produk jasa konstruksi.