Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Tabalong Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Tabalong Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 25 Maret 2024, 05.46
Share
IMG 20240325 WA0002
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (foto : ihsan_teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Pemkab juga meminta agar perusahaan dapat membayar THR para karyawan secara penuh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Kamis, (21/03/2024).

Raudhatul Jannah mengatakan kewajiban membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menurutnya, besaran THR dihitung sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Yang mana perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Nah, apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak untuk memberikan tunjangan hari raya berdasarkan permen ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan itu berdasarkan pasal 11 ayat 1 ketentuannya adalah bahwa pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja ataupun buruh perusahaanya dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Raudhatul Jannah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong.

Raudhatul Jannah menambahkan, Dinas Tenaga Kerja Tabalong juga membuka posko Satuan Tugas Pengaduan terkait Ketenagakerjaan, konsultasi, dan penegakan hukum terkait pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat THR.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23
Compress 20260809 155651 1875 1024x576 1
Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel
10 Agustus 2026, 10.29
IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Bupati Tabalong Buka Festival Olahraga Kormi se-Kalimantan, 564 Pegiat Balogo Ikut Partisipasi

Peringati HAN 2026, Pemkab Tabalong Tegaskan Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Intensifkan Penguatan Kapasitas SDM Kesejahteraan Sosial, Dinsos Tabalong Hadirkan Inovasi Ikan Terasi

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?