TERAS7.COM – BA (20) yang merupakan warga Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong kini harus berhadapan dengan hukum.
Pemuda ini diduga telah melakukan pencurian dirumah korban SR (44) warga Jalan Rahayu RT. 11 Pasar Lama, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Rabu, (22/12/2021) lalu.
Korban yang pada Senin, (20/12/2021) sekira pukul 18.40 Wita, mengambil uang dari lantai di bawah keramik yang didalam kamarnya sebesar Rp. 5 Juta yang disaksikan anaknya.
Setelah diambil, uang yang disimpannya di lantai dibawah keramik itu tersisa kurang lebih Rp. 28 Juta. Rencananya, sisa uang tersebut akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya sebanyak Rp. 11 Juta dan Rp. 17 Juta untuk pekerjaan pembuatan septic tank beserta toilet.
Kemudian korban kembali mengambil uang di tempat yang sama pada Rabu, (22/12/2021) sekira pukul 18.00 Wita. Ternyata uang yang akan diambilnya kurang lebih Rp. 28 Juta itu tidak ada lagi ditempatnya, ini juga disaksikan anak korban.
Setelah kejadian itu, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 28 Juta ini lalu melaporkan ke Mapolsek Murung Pudak untuk ditindak lanjuti.
Dari serangkaian penyelidikan, diketahui ada seseorang yang sering berada di rumah korban untuk makan, minum, mencuci dan melakukan banyak aktivitas lainnya. Dia diketahui sedang berfoya-foya di Banjarmasin.
Dari situlah petugas menaruh curiga terhadap BA, hingga tim Polsek Murung Pudak dan Unit Jatanras Polres Tabalong yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana, akhirnya berhasil menangkap pelaku.dan menyita sejumlah barang buktI.
“Pelaku ditangkap saat itu berada di rumah temannya di Kompleks Pertamina (Komperta), Kecamatan Murung Pudak Tabalong. Sabtu, (1/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita,” terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang dari rumah korban dan sebagian uang sudah digunakan untuk membeli baju, tas, dan rokok.
Bersamanya petugas menyita sendok makan yang digunakan untuk mencongkel keramik tempat uang korban.
Kemudian, tas berbagai merek , 5 baju warna hitam berbagai merek, 1 kardus mi goreng, 1 slop rokok up click isi 10 dan 1 slop rokok Sampoerna isi 10.
“Kami juga berhasil menyita diduga uang hasil curiannya sebesar Rp. 3 Juta. Pelaku susah sitahan di Mapolsek Murung Pudak dan akan dipeoses hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.