TERAS7.COM – Unit Opsnal Polsek Banjarbaru barat melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian, Kamis (09/07).
Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi Gunadi menyampaikan memang benar pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2020 sekitar jam 14:00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian di jl. A. Yani Km 26 Kel.Guntung Payung kec.Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kejadian diketahui setelah korban di telpon temannya sdr Abdul Karim apakah ada kehilangan velg beserta ban, kemudian korban mengecek dan ternyata velg merek PAKO dengan merek ban Brigesstone telah hilang ditempat pajangan, kemudian diberitahu oleh saksi Sohib bahwa ada mengamankan seseorang yang akan menjual ban beserta velg nya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Aiptu Kardi juga menyampaikan, pada Kamis, 09 Juli sekitar jam 16.00 wita anggota opsnal menerima laporan dari warga bahwa ada seseorang yang diduga pencuri lari dengan menggunakan kendaraan bermotor Honda Beat warna putih dengan membawa sebuah velg mobil beserta bannya ke wilayah Jl. A. Yani Km. 19 Lianganggang.
kemudian unit Opsnal langsung menuju ke lokasi dan bersama warga mengamankan Pelaku berinisial (FZ) warga Kel.Landasan Ulin Selatan, beserta Barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih nopol (DA. 6728 PAX) sebagai sarana dan satu buah velg mobil merk Pako beserta ban dengan merk Bridgestone.
Setelah itu unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat melakukan introgasi kepada Pelaku terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada bulan Januari 2020 di Jl. Trikora, Wajah pelaku mirip dengan diskripsi dari Korban Curas tersebut, Berdasarkan hal tersebut akhirnya Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada bulan Januari 2020 tersebut.
Tersangka mengatakan bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali yaitu TKP Jl. A. Yani Km. 29 toko velg dan ban mobil, TKP Jl. Trikora belakang RINDAM sebuah bengkel mobil (curas bulan Januari 2020), TKP Jl. Jurusan Pelaihari sebuah toko atau warung (tabung Gas elpiji), tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut hanya seorang diri.
“Pelaku dikenakan pasal tindak Pidana Pencurian biasa sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP,” Pungkasnya.