TERAS7.COM – Seorang pria yang diketahui berinisial AZ (27), warga kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong tampak terlihat gugup dan takut atas kehadiran Polisi di toko miliknya.
Kehadiran polisi di toko miliknya Jalan Ir. PHM. Noor Tanjung ini tak lain adalah untuk membekuknya karena telah diduga terlibat peredaran sabu, belum lama ini.
Kapolres Tabalong, AKBP M. Muchdori, dalam hal ini melalui Kasubaghumas, Iptu Mujiono, dikonfirmasi membenarkan penangkapan AZ disebuah toko Jalan Ir. PHM. Noor yang juga merupakan tempat tinggalnya.
“Dari penangkapan disita, 2 paket sabu dengan berat 0,07 gram dan 0,04 gram atau total keseluruhan 0,11 gram serta 1 buah hp android,” ujarnya.
Dari informasinya, penangkapan AZ berawal dari laporan warga bahwa sering terjadi pesta narkoba di sebuah toko yang merupakan miliknya.
Selanjutnya, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo langsung bergerak menindaklanjutilaporan tersebut dengan mendatangi toko yang juga sebagai tempat tinggal ini.
Saat petugas datang, AZ didapati petugas tampak terlihat gugup dan takut, kemudian saat penggeledahan badan, ditemukan 1 paket sabu di dalam saku celana depan bagian kanan.
Penggeledahan dilanjutkan ke bagian ruangan tempat tinggalnya dan petugas kembali menemukan 1 paket sabu di kursi ruang tengah.
Dari pengakuan AZ kepada petugas, dirinya mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seorang rekannya yang bernama panggilan Blandis, warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
“Kini Blandis bersama istrinya masuk DPO Polres Tabalong. Dimana dapat kita ketahui bersama bahwa Blandis sudah tiga kali di tahan dengan perkara yang sama yaitu tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan juga masuk dalam DPO Polres Tabalong sebanyak 2 kali,” tandasnya.