TERAS7.COM – Seakan tak berhenti, Sat Resnarkoba Polres Banjar terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Bumi Serambi Mekkah.
Yang terbaru adalah pengedar narkoba yang berhasil diringkus di Desa Akar Bagantung, Kecamatan Martapura pada Rabu (2/2/2022) sore.
Pelaku berinisial HA (29), warga Desa Akar Bagantung yang berprofesi sebagai pedagang ini diringkus dikediamannya sekitar pukul 14.00 Wita.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi melalui press rilis yang diterima pada Kamis (3/2/2022).
“Telah di lakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama HA (inisial) karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku lanjutnya ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu sabu.
“Selain itu ditemukan pula 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu , 1 unit timbangan digital warna hitam , 1 unit hp , 2 bundel plastik klip dan uang hasil penjualan 200 ribu rupiah,” ungkap AKP Heriadi.
Usai diringkus, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura timur untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.