TERAS7.COM – MR (42) yang merupakan Oknum Eks Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan 6, Martapura, Kabupaten Banjar resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual.
Sebagaimana diketahui, MR (42) Oknum Eks Pimpinan Pondok Pesantren di Martapura itu diduga melecehkan puluhan santrinya yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, Ipda Anwar mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang santri melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya pada Sabtu (11/01/2025) lalu. Adapun identitas pelapor dirahasiakan karena masih di bawah umur.
“Berawal dari laporan ini, kami langsung mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Kami juga mendatangi Pondok Pesantren Nurul Ilmi dan menemukan satu saksi yang menguatkan adanya tindakan pelecehan tersebut,” ucapnya, Rabu (15/01/2025).
Dijelaskan Anwar, jika kasus pelecehan seksual oleh Eks Pimpinan Ponpes itu telah terjadi sejak 2019 lalu. Namun, korban baru berani melapor karena sebelumnya berada di bawah tekanan tersangka.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujarnya.
“Jadi berawal dari info itu, kami mengumpulkan bukti serta bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” sambungnya.
Kepada polisi, tersangka MR mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santri sejak tahun 2019.
“Bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur,” jelasnya.
Untuk motifnya, tersangka MR menggunakan dalih buang sial serta memberikan iming-iming uang agar santrinya bersedia memenuhi nafsu bejatnya.
“Motifnya itu adalah membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melapokan,” ungkapnya.
Selain itu, MR juga mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, sehingga hal tersebut turut mendasari dirinya melakukan hal serupa terhadap santrinya.
Adapun MR sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan disangkakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 Miliar. (Seman)