Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

Tim Redaksi
Tim Redaksi 15 Januari 2025, 21.35
Share
IMG 20250115 213150
Oknum eks Pimpinan Ponpes di Martapura resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka pelecehan seksual. (Foto: Seman)
SHARE

TERAS7.COM – MR (42) yang merupakan Oknum Eks Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Jalan Pendidikan 6, Martapura, Kabupaten Banjar resmi ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual.

Sebagaimana diketahui, MR (42) Oknum Eks Pimpinan Pondok Pesantren di Martapura itu diduga melecehkan puluhan santrinya yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, Ipda Anwar mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang santri melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya pada Sabtu (11/01/2025) lalu. Adapun identitas pelapor dirahasiakan karena masih di bawah umur.

“Berawal dari laporan ini, kami langsung mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Kami juga mendatangi Pondok Pesantren Nurul Ilmi dan menemukan satu saksi yang menguatkan adanya tindakan pelecehan tersebut,” ucapnya, Rabu (15/01/2025).

Dijelaskan Anwar, jika kasus pelecehan seksual oleh Eks Pimpinan Ponpes itu telah terjadi sejak 2019 lalu. Namun, korban baru berani melapor karena sebelumnya berada di bawah tekanan tersangka.

Baca juga :

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujarnya.

“Jadi berawal dari info itu, kami mengumpulkan bukti serta bahan keterangan. Ternyata setelah kami datang ke Ponpes, ada satu saksi dimana yang membenarkan cerita dari para korban,” sambungnya.

Kepada polisi, tersangka MR mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap 20 santri sejak tahun 2019.

“Bahkan sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur,” jelasnya.

Untuk motifnya, tersangka MR menggunakan dalih buang sial serta memberikan iming-iming uang agar santrinya bersedia memenuhi nafsu bejatnya.

“Motifnya itu adalah membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melapokan,” ungkapnya.

Selain itu, MR juga mengaku pernah mengalami pelecehan seksual, sehingga hal tersebut turut mendasari dirinya melakukan hal serupa terhadap santrinya.

Adapun MR sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan disangkakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 Miliar. (Seman)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry2
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?