TERAS7.COM – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin oleh AKP Elche terus berupaya dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Hal ini dibuktikannya pada hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2019 dalam waktu 1×24 jam, petugas Sat Resnarkoba berhasil menciduk pengguna, kurir, hingga bandarnya.

Semuanya berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah workshop di Jalan Trikora Landasan Ulin Kota Banjarbaru, para petugas pun menindaklanjuti laporan tersebut. Sebagaimana yang dituturkan oleh AKP Elche, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang dengan inisial NJ (25), HS (16) dan DP (25). Dari aksi tersebut telah ditemukan sebuah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotik jenis sabu-sabu.
Kemudian, petugas Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengembangan dan menangkap si kurir SA (35) dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram.

“Tidak berhenti disitu saja kami kemudian mengejar sang bandar dengan inisial RJ (35) yang merupakan seorang buruh harian lepas dan berhasil menangkapnya di Jalan Sidomulyo Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan saat kami geledah kami temukan 45 lembar plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,1 gram,” kata AKP Elche.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru sementara pasal yang kami kenakan sesuai peran masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara”, tutupnya.