TERAS7.COM – Pasca terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang di backup anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan pelaku, Selasa (07/07).
Aiptu Kardi Gunadi selaku kasi humas Polsek Banjarbaru Barat membenarkan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari kamis, 02 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita, di Komplek Citra Angkasa Kel.Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban berada ditempat kerja, kemudian datang beberapa orang dan mengatakan bahwa korban menunggak cicilan kredit sepeda motor dipembiayaan PT Adira Finance selama 5 bulan, kemudian terduga pelaku meminta kunci dan kemudian korban menyerahkan sepeda motor tersebut tanpa memperlihat surat tugas dari pembiayaan Adira dan dibawa pergi, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Selasa (07/07), unit opsnal polsek Banjarbaru Barat melakukan lidik yang di backup anggota opsnal polsek banjarmasin tengah dan berhasil mengamankan pelaku berinisial (EP) warga Banjarmasin tengah, (R) warga Banjarmasin selatan dan (AS) warga Banjarmasin Selatan.
“Satu pelaku berinisial (N) yang diduga otak dari tindak pidana ini ia juga merupakan pecatan polri yang mana statusnya masih DPO,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor scopy warna crem tahun 2015 milik korban nomor polisi (DA 6233 BBG), Nomor Rangka (MH1JFL110FK288380), Nomor mesin (JFL1E1287098,) dan satu unit kendaraan R4 Honda brio dengan nomor polisi (DA 1891 IH) kendaraan ini merupakan kendaraan rental yang dipakai untuk sarana pelaku melakukan tindak pidana.
“Para pelaku dijatuhi pasal 372 jo 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal tersebut,” pungkasnya.