TERAS7.COM – Ketersediaan listrik saat ini diketahui mengalami krisis, bahkan sangat rendah, tentunya ini akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional yang terdapat pada grup PLN dan Independent Power Producer (IPP).
Hal ini diketahui melalui surat Nomor : B-1605/MB.05/DBJ/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tertanggal 31 Desember 2021.
Adapun surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Pemegang PKP2B, Dirut Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak serta Dirut Perusahan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Sebagaimana diketahui, PLTU sangat membutuhkan pasokan batubara untuk bisa menghasilkan listrik.
Namun kenyataannya saat ini, pengiriman batubara yang ada di Kalimantan Selatan sedikit terganggu akibat penutupan jalan hauling di KM 101 Desa Tatakan Kabupaten Tapin.
Penutupan jalan hauling yang masih tak jelas hingga saat ini itu akibat pertikaian perusahaan pemilik lahan tambang di lokasi tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Supiansyah Darham, selaku Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara yang terdampak akibat penutupan jalan hauling KM 101 Desa Tatakan. Minggu (02/01/2022).
Menurutnya, sudah seharusnya jalan hauling itu dibuka, guna menghindari terganggunya operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Disamping itu, pembukaan jalan hauling ini diminta Supianysah Darham guna mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi cuaca ekstrim pada Januari 2022 dan Februari 2022.
“Sebagaimana surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Yakni Dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai dengan 31 januari 2022. Kemudian, wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan / atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dana atau kontrak dengan PT PLN (Persero) dan IPP,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, jika mengutip surat yang ditandatangani Menteri ESDM diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tambang batubara harus segera produksi dan mengirimkan kebutuhan batubara untuk kepentingan nasional.
“Kaitan dengan penutupan jalan Hauling Km 101 atau pemasangan police line, tentu saja AGM tidak dapat produksi. Police line dapat dikatakan mengganggu keutuhan nasional. Jadi, tidak ada alasan bagi Polda Kalsel untuk tetap memasang police line,” ucapnya.
Maka dari itu, Supiansyah Darham menyarankan baik PT. TCT maupun PT. AGM bisa segera mengakhiri sengketanya, kalau tidak ingin dibekukan Kementerian ESDM.