TERAS7.COM – Perampingan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kabupaten Banjar telah bergulir usai disetujuinya Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada akhir November 2021 yang lalu.
Perampingan SOPD ini merupakan peleburan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dalam satu rumpun kerja.
Instansi yang melebur diantaranya adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Peternakan dan Perkebunan menjadi Dinas Pertanian, kemudian ada penggabungan Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan.
Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan disatukan dengan Dinas Pertanahan, sementara Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabungkan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian Dinas Sosial digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, sedangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah digabungkan dengan Badan Pendapatan Daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sendiri kembali digabungkan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga, begitu pula dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang bergabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara itu beberapa rencana penggabungan seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dibatalkan, demikian dengan Pemadam Kebakaran yang naik menjadi Dinas tersendiri dan urung digabungkan dengan Satpol PP.
Usai pelaksanaan perampingan ini, beberapa pejabat eselon 2 yang instansinya digabungkan berstatus non-job dan menunggu untuk pelantikan terbaru untuk mengisi posisi SKPD baru hasil perampingan.
Namun pelaksanaan pelantikan sendiri belum diketahui, karena masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar melalui Sekretaris BKDPSDM Robby Azwar saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/1/2022).

“Kita tidak bisa melaksanakan pelantikan tanpa adanya rekomendasi hasil keputusan dari KASN terlebih dahulu. Mudah-mudahan hasilnya bisa keluar dalam minggu ini,” ujarnya.
Karena itu untuk melaksanakan pelantikan, pemerintah masih menunggu hasil dari keputusan KASN yang kemungkinan akan keluar selambat-lambatnya minggu depan.
“Kita tidak bisa melaksanakan pelantikan tanpa adanya rekomendasi dari KASN, karena bisa jadi rekomendasi itu membatalkan secara hukum keputusan yang dibuat sebelumnya bila kita melaksanakan di luar itu,” terangnya.
Perampingan SOPD dari 34 instansi menjadi 27 instansi ini lanjut Robby Azwar sudah bergulir berdasarkan Peraturan Pemkab Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar.
“Dengan SOPD baru, pejabat eselon 3 dan eselon 4 yang digabung sudah menempati posisinya. Tinggal menunggu pejabat eselon II yang definitif saja,” katanya.
Walaupun sudah adanya pelantikan pejabat eselon 2 nantinya, jika masih ada SOPD yang belum memiliki pimpinan atau pejabat eselon 2 yang dilantik akan memasuki masa pensiun, pemerintah nantinya tambah Robby Azwar akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan yang kosong.
“Dilantik dulu sesuai SOPD yang baru, nanti kelihatan jabatan mana saja kosong, baru nanti akan dilaksanakan seleksi terbuka atau lelang jabatan,” katanya.