TERAS7.COM – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan uji takar terhadap produk minyak goreng bersubsidi Minyakita di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar pada Selasa (18/03/2025).
Hasilnya, beberapa sampel menunjukkan pengurangan volume melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengungkapkan bahwa sejumlah produk yang diuji tidak memenuhi standar volume yang seharusnya.
“Minyakita kemasan botol dari produsen Kotawaringin Barat mengalami kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. Sementara itu, Minyakita kemasan plastik dari produsen Surabaya kekurangan 10 ml dari standar,” jelasnya.
Selain itu, uji takar juga menemukan bahwa Minyakita kemasan bantal dari produsen Kotawaringin Barat memiliki selisih lebih 5 hingga 10 ml dari standar. Minyakita kemasan botol dari produsen Majalengka mengalami kekurangan 30 ml, sedangkan Minyakita kemasan plastik dari produsen Kotabaru sudah sesuai standar.
Pengawasan dan pengujian dilakukan di Pasar Gambut, Kertak Hanyar, serta Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS).
Meski beberapa kemasan masih dalam batas toleransi, Made menegaskan bahwa temuan ini tetap menjadi perhatian serius.
“Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak, hasil uji takar ini akan kami laporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.