TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengukuhkan sekaligus memberikan pembekalan kepada Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, beberapa waktu lalu. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam penanganan awal kebakaran sebelum petugas pemadam tiba di lokasi kejadian.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa pengukuhan Redkar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Wisnu menjelaskan bahwa perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran merupakan urusan wajib pelayanan dasar pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, keterlibatan aktif relawan dinilai sangat strategis.
Peran Redkar diharapkan mampu membantu pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya dalam mempercepat waktu tanggap atau response time saat terjadi kebakaran di lingkungan masyarakat.
“Penguatan kapasitas masyarakat menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, terutama perlindungan dari ancaman kebakaran,” ujar Wisnu dalam sambutannya.
Kegiatan pengukuhan dan pembekalan ini dilaksanakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran.
Selain pengukuhan secara administratif, para relawan juga dibekali pengetahuan dasar mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar memiliki kesiapsiagaan di lingkungan masing-masing.
Pemerintah daerah berharap para relawan dapat menjalankan tugas secara sigap, disiplin, dan profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai gotong royong dalam melindungi masyarakat.
Adapun pembekalan teknis kepada para relawan dipandu langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Dinas Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalimantan Selatan, H. Maulana Fatahilah.
Melalui pelatihan ini, para relawan diharapkan tidak hanya sah secara status, tetapi juga memiliki kompetensi dalam melakukan upaya penyelamatan jiwa maupun harta benda saat terjadi kebakaran.