TERAS7.COM – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu secara professional dan presisi.
Janji tersebut disampaikan Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat mengunjungi keluarga korban kebakaran di Tanah Karo pada tanggal 30 Juni 2024.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 2 pelaku eksekutor berinisial RAS dan YT dengan peran yang berbeda-beda.
“Saya mendoakan kepada 4 arwah keluarga dari bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk ungkap kasus ini,” kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI M Hasan di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024),
Mantan Kapolda Riau itu juga mengatakan, penyidik sudah mengantongi siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kasus ini.
Polisi bekerja secara professional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji. Kemudian, dianalisis ecara ilmiah, barulah ditetapkan sebagai tersangkanya.
“Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya 2 tersangka eksekutor,” tutur mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor telah ditangkap. Satu diantaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi.
Kedua eksekutor, RAS dan YT bertugas dan berperan berbeda-beda. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar sebanyak 2 botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu.
“Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur pertalite-solar ke rumah papan korban. Lalu menyalakan api untuk membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut ini juga menjelaskan, YT ditangkap polisi akhir pekan lalu pada tanggal 7 Juli 2024. Saat ditangkap, YT melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Penangkapan kedua eksekutor tersebut, merupakan metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh penyidik Polda Sumut.
“Kita kumpulkan bukti-bukti dilapangan. Kemudian diuji bukti tersebut dilaboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi. Libatkan dokter forensic, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” kata Kombes Pol Hadi.
RAS kelahiran Jakarta dan beralamat di jalan Veteran Kabanjahe. Sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dengan bertempat tinggal di jalan Veteran, Karo.
Usai menyiram rumah korban, pelaku membuang 2 botol berisikan solar dan pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti ditemukan dilapangan.
“Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” jelasnya.