TERAS7.COM – Sat Polairud Polres Asahan berhasil mengamankan 64 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kanal Silo Baru, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan pada tanggal 23 Maret 2023.
“64 orang PMI tersebut menumpangi kapal nelayan tanpa nama dan tanpa tanda selar dari Malaysia,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Asahan, Jumat (24/3/2023).
Enam puluh empat orang PMI ilegal yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari berbagai daerah, seperti NTB, Papua, Jawa, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.
“Laki-laki 42 orang, perempuan 17 orang, dan anak-anak 5 orang,” beber AKBP Roman didampingi pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, pihak BP2MI Medan, dan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.
AKBP Roman juga menjelaskan, setelah didata, para PMI ilegal tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya.
Terkait kasus ini, Polres Asahan menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal berinisial MIS dan masih mencari pemilik dari kapal nelayan tersebut.
“Nakhoda kapal ini kita kenakan dengan UU Pelayaran dan UU Imigrasi,” pungkas AKBP Roman.